Sediakan Kamar Kos untuk Mesum, Pria di Jombang Ditangkap Polisi

Pelaku penyedia kamar kos saat diamankan polisi.
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Jombang, VIVA – DP (41 tahun) warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, hanya bisa pasrah saat digelandang aparat kepolisian dari Polres Jombang.

Persiapan Pilkada, Logistik Tahap Satu Sudah di Gudang KPU Jombang

Ia ditangkap tim Satreskrim Polres Jombang, usai kedapatan menyediakan kamar kos untuk berbuat mesum, di Desa Sengon, Kecamatan Jombang. Dengan tarif Rp40 ribu, per jam.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Sukaca mengatakan, penangkapan tersangka ini berawal dari informasi warga yang resah dengan aktifitas asusila di wilayah Desa Sengon.

KPU Jombang Buka Tanggapan Masyarakat, Usai Dua Calon Dinyatakan MS

"Setelah menerima informasi warga itu, selanjutnya anggota Satreskrim Polres Jombang melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Sukaca, Jumat, 16 Agustus 2024.

Berbekal informasi itu, sambung Sukaca, anggota yang di lapangan ternyata menemukan adanya praktek penyewaan kamar kos itu.

Peduli Pengembangan Potensi Desa, Mundjidah Hadiri Festival Jambu di Jombang

"Saat mendatangi lokasi polisi mendapati satu pasangan bukan suami istri yang sedang berbuat mesum di dalam kamar," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan pada sejoli ini, diketahui bahwa mereka menempati kamar kos itu, dengan cara menyewa pada DP.

Halaman Selanjutnya
img_title