Pemkab Pasuruan Selesaikan Masalah Limbah Industri Secara Kolaboratif
- VIVA Malang (Hari Mujiyanto/Pasuruan)
Beberapa poin penting dari kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan diantaranya pengawasan ketat dengan pembentukan tim pengawas bersama untuk memantau kualitas air sungai, dan melakukan uji laboratorium.
Pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar aturan, dan akan dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usahanya.
Pemerintah, perusahaan, masyarakat, dan lembaga terkait akan bekerja sama untuk menyelesaikan masalah limbah industri.
Di samping itu, pemantauan jangka panjang serta pengawasan akan dilakukan secara terus-menerus untuk memastikan keberlanjutan program.
Perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kesepakatan ini antara lain, CV. Hikman Bahagia Sejati, PT. UPA, PT. CS2 Pola Sehat, PT. Finexco Prima, PT. KDN, PT. NPS, PT. United Can, PT. Behaestex, PT. VJK, CV. Multi Ekstraksi, CV. PDW, PT. BDD, dan PT. ATI.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan masalah limbah industri di Kabupaten Pasuruan dapat segera teratasi. Pemkab Pasuruan berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat.