Diduga Izin Belum Lengkap, Pembangunan Gudang di Jombang Jadi Rasan-Rasan Warga

Pondasi gudang di Desa Tanggungan.
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Jombang, VIVA – Aktivitas pembangunan sebuah gudang di Desa Tanggungan, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang Jawa Timur, menjadi bahan pembicaraan warga setempat.

Kawanan Rampok Toko Modern di Jombang Dibekuk Polisi, Satu Orang Ditembak

Hal ini dikarenakan, aktivitas pembangunan berupa fondasi pagar gudang seluas 3,8 hektar di Desa itu, belum mengantongi persetujuan bangunan gedung (BPG).

Hr (40 tahun) salah satu warga Desa setempat menjelaskan, sejak beberapa hari yang lalu, sejumlah pekerja mulai melakukan pembangunan fondasi pagar untuk gudang tersebut.

Sajam Pelaku Terjatuh saat Kabur Usai Merampok Toko Frozen Food di Diwek Jombang

"Beberapa bulan yang lalu memang ada aktivitas pengurukan, dan kayaknya sudah selesai, terus dilanjutkan pembangunan fondasi pagar," kata Hr sembari mewanti-wanti namanya agar tidak dipublikasikan, Kamis, 25 Juli 2024.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa, selama ini tidak ada sosialisasi ke warga, sehingga ia tidak mengetahui bangunan tersebut rencananya digunakan untuk gudang. 

DPRD Soroti Rehab Gedung SMPN 6 Jombang Masih Berantakan, Meski Diberi Tambahan Waktu

"Tapi tidak tahu untuk gudang atau pabrik. Saya tahunya ada pekerjaan di lokasi, dan yang ngerjakan orang dari luar Kabupaten Jombang," ujarnya.

Ia pun menjelaskan bahwa proses pembangunan di pinggir jalan raya itu memang terdapat kejanggalan sejak awal. Dimana proyek tersebut pada saat pengurukan lahan. Salah satu materialnya dari bekas limbah cor jalan nasional Peterongan. 

"Kalau tidak salah itu sempat ramai. Karena urukannya menggunakan bekas jalan nasional," tuturnya.

Sementara itu Kepala Dinas PUPR Jombang Bayu Pancoroadi mengatakan, proyek pembangunan yang di Desa Tanggungan, Kecamatan Gudo merupakan proyek pembangunan gudang. 

"Untuk pengajuan izinnya kegiatannya pergudangan dan penyimpanan," kata Bayu.

Dirinya menambahkan, untuk dokumen perizinannya yang sudah terbit yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). 

"Sedangkan PBG-nya masih dalam proses," ujarnya.

Dikatakan Bayu, seharusnya apabila PBG masih belum keluar pemohon izin tidak boleh melanjutkan kegiatan pembangunannya. 

"Ya kalau PBG belum keluar tidak boleh melakukan pembangunan," tuturnya.

Ia pun menegaskan bahwa, bila bangunan tidak sesuai nantinya. Maka bangunan harus dibongkar. 

"Karena PBG ini merupakan dokumen kelayakan dan meyakinkan kontruksi itu aman," katanya.

Saat ditanya apakah ada tindaklanjut atas adanya persoalan itu, Bayu mengatakan bahwa terkait penindakan untuk menghentikan pekerjaan, bukan merupakan kewenangan dari PUPR. 

"Kami hanya menerima rekomendasi untuk penindakan bukan sampai ranah kami," ujarnya.