DPRD Kritik Satpol PP Jombang Karena Tidak Tegas Soal Tempat Usaha Tak Berizin

Tempat usaha pembuatan helm di Desa Sebani.
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Jombang, VIVA – Legislator Kabupaten Jombang mengkritik keras Satpol PP setempat karena tidak melakukan penindakan penegakan perda atas tempat usaha pembuatan helm yang belum memiliki izin di Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. 

Diduga Depresi, Warga Mojokerto Nekat Menceburkan Diri ke Sungai Brantas Jombang

Anggota komisi A DPRD Jombang Kartiyono menyebut, Satpol PP tidak tegas dalam menegakkan peraturan. Untuk itu, mereka mendesak agar aparat penegak perda segera turun tangan.

"Sudah seringkali kami menyampaikan. Apabila ada kegiatan usaha yang melanggar aturan seperti tidak ada perizinannya harus segera dilakukan penindakan," kata Kartiyono, Sabtu, 13 Juli 2024.

Puskesmas Ngoro Jombang Layani Persalinan 24 Jam Demi Optimalkan Pelayanan

Ia mengaku selama ini aparat penegak perda di Kota Santri selalu mandeg saat berhadapan dengan pengusaha yang tidak taat terhadap regulasi di Jombang.

"Selama ini kami tidak pernah melihat Satpol PP melakukan penindakan khususnya ke pengusaha besar yang melanggar aturan," ujar Kartiyono. 

Kenali Visi Misi Pasangan Calon Kepala Daerah Di Pilkada Jombang 2024

Ia menyebut penegakan perda ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para pelaku usaha.

"Paling tidak melakukan pembinaan untuk mengurus perizinanya, limbah dan lain sebagainya," tuturnya.

Apabila pengusaha tersebut, tetap tidak mengindahkan langkah aparat penegak perda, baru selanjutnya OPD terkait bisa melakukan pemberian sanksi peringatan hingga penutupan. 

"Apabila tidak bisa dibina, ya harus diberi sanksi tegas," kata politisi PKB ini.

Ia pun berpendapat bahwa lemahnya penegakan perda, justru bis menjadi stigma buruk bagi institusi penegak perda yang dianggap masyarakat tak mampu menjaga marwah pemerintah daerah.

"Kalau tidak ada ketegasan seperti ini. Masyarakat tidak salah apabila berprasangka buruk. Jangan hanya berani dengan pedagang kecil akan tetapi pengusaha besar yang melanggar aturan harus menunjukan ketegasannya," ujarnya.

Sementara itu, M Supakun Kabid Penegakan Perda Satpol PP Jombang mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih belum menerjunkan tim ke lapangan. 

"Belum karena ada kegiatan mendadak," tutur Supakun.

Padahal, sebelumnya keberadaan pabrik helm di Desa Sebani, Kecamatan Sumobito yang diduga belum kantongi izin itu, direspons Satpol PP Jombang. 

Korps penegak perda itu segera memanggil pemilik pabrik sekaligus menerjunkan tim untuk melakukan pengecekan.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Jombang, Moch Supakun, mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera memanggil pemilik pabrik. 

"Rencananya pekan depan kita akan panggil pemiliknya," kata Supakun.

Pemanggilan dilakukan atas dugaan pabrik belum mengantongi izin. Untuk itu, pemilik juga harus membawa dokumen perizinan dan dokumen lainnya. Dalam waktu dekat mereka akan menerjunkan tim ke lapangan untuk mengetahui kondisi pabrik pembuatan helm tersebut. 

 "Tentu yang bersangkutan harus membawa dokumen-dokumen perizinannya. Kita juga akan segera turun ke lapangan," tuturnya.