RSSA Malang Lakukan Penertiban Aset Rumah Dinas Untuk Direktur di Jalan Ijen

Penertiban aset Rumah Dinas RSSA
Sumber :
  • VIVA Malang / Uki Rama

Malang, VIVARumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang menertibkan aset rumah dinas di Jalan Ijen No 75 B, Kelurahan Klojen, Kota Malang, Jumat, 14 Juni 2024. Sempat terjadi aksi saling dorong saat petugas dari RSSA akan melakukan pengosongan aset ini. 

Gus Ipul Dorong Lansia Sehat, Mandiri, Berkarya dan Inspiratif di Peringatan HLUN ke-28

Aksi saling dorong dan adu mulut antara penghuni dan pihak manajemen rumah sakit terjadi beberapa menit saja. Setelah itu proses penertiban berjalan dengan lancar. 

Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSSA Malang, Henggar Sulistiarto mengatakan, lahan dan bangunan rumah dinas yang ditertibkan merupakan aset Pemprov Jatim yang hak penggunaannya diamanahkan ke RSSA Malang. 

Upaya Pemkot Pasuruan Cegah Munculnya Balita Stunting Baru

Ceritanya, rumah dinas tersebut dahulu dihuni oleh Direktur RSSA Malang periode 1959-1966, yakni dr Sosodoro Djatikusumo. Namun setelah pensiun dan wafat, rumah dinas itu tetap dihuni oleh keluarganya hingga saat ini. 

"Memang aset ini milik Pemprov Jatim yang penggunaannya diamanahkan ke RSSA. Jadi harus ditertibkan. Setelah dikosongkan akan dikembalikan sebagai rumah dinas lagi untuk direktur kami," kata Henggar. 

Sosialisasi Pilkada 2024, Gus Ipul Dorong Warga Bugul Kidul Jadi Pengawas Demokrasi

Dalam penertiban ini seluruh perabotan yang ada diangkut dengan menggunakan lebih dari 5 truk secara bertahap.

Ada informasi bahwa penolakan penghuni atas rencana penertiban ini karena persoalan piutang. Namun, RSSA menyebut klaim itu harus dibuktikan. Henggar bahkan mempersilahkan keluarga yang menggugat ke pengadilan jika memiliki bukti yang kuat soal piutang RSSA Malang. 

Halaman Selanjutnya
img_title