PMK Mereda, Masjid di Kota Batu Boleh Gelar Penyembelihan Kurban

Pengecekan hewan kurban di beberapa pedagang Kota Batu.
Sumber :
  • VIVA Malang / Galih Rakasiwi

Batu, VIVA – Seiring meredanya kondisi hewan ternak dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) membuat Pemkot Batu mengeluarkan kebijakan memperbolehkan kegiatan penyembelihan hewan kurban.

Partai Gerindra Kota Malang Sembelih 4 Ekor Sapi 3 Ekor Kambing

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Batu, Heru Yulianto mengatakan masyarakat bisa melaksanakan penyembelihan saat Idul Adha

"Kalau dulu saat PMK memusatkan penyembelihan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Sekarang tidak, masjid-masjid boleh menggelar penyembelihan. Terlebih jika andalkan RPH tentu kegiatan penyembelihan tidak berjalan maksimal," kata Heru, Rabu, 12 Juni 2024.

Usai Terima Jawaban Pj Wali Kota, DPRD Bentuk Pansus Bahas RPJPD Kota Malang 2024-2045

Selain itu, RPH dalam sehari hanya mampu melayani penyembelihan dan pemotongan sebanyak 20 ekor hewan kurban. Jadi, masjid yang ingin melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban tidak perlu izin. Meski begitu, pihaknya tetap menghimbau takmir masjid melaporkan ke DPKP. 

"Sehingga, hewan kurban yang disembelih dapat dicek kesehatannya oleh pihaknya. Meski tidak ada izin, tim kami siap melakukan pendampingan," katanya. 

Nasib Pemohon Pecah Bidang Tanah di BPN Batu Kembali Digantung

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Batu juga bekerjasama dengan perguruan tinggi Universitas Brawijaya, Kota Malang dan Universitas Wijaya Kusuma, Surabaya. 

"Kalau mengandalkan dokter hewan dari kami saja tidak cukup, karena hanya lima soalnya. Kami juga membantu keliling ke penjual hewan kurban untuk mengecek kesehatan dan memberi vitamin. Nantinya pemeriksaan hewan kurban juga dilakukan usai disembelih," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
img_title