Layanan Eco Pass Jadi Inovasi Kantor Imigrasi Malang Bagi Pengguna Kendaraan Listrik

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang meluncurkan inovasi Eco Pass
Sumber :
  • Dok Kantor Imigrasi Malang

Malang, VIVA Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang meluncurkan inovasi terbarunya bernama ECO-PASS atau Electric Charging Opportunity for Passport Applications. Ini adalah layanan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya pengguna kendaraan listrik.

Kantor Imigrasi Malang Diganjar Peringkat I Digitalisasi Pembayaran dari KPPN Malang

Layanan ini dilaunching pada Selasa, 4 Juni 2024 kemarin. Kini para pemilik kendaraan listrik bisa mengisi daya di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Kantor Imigrasi Malang. Mereka bisa memanfaatkan layanan antrian walk-in untuk permohonan paspor

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Galih Priya Kartika Perdhana mengatakan fasilitas SPKLU ini terbuka untuk umum dan dirancang untuk mendukung program pemerintah dalam transisi ke energi bersih dan ramah lingkungan.

Awasi Warga Negara Asing di Kota Batu, Tim Pora Gelar Operasi Gabungan

"Inovasi ECO-PASS ini merupakan langkah kami untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat. Dengan adanya layanan antrian walk-in khusus bagi pengguna kendaraan listrik, mereka dapat mengisi daya kendaraan sambil menyelesaikan proses administrasi paspor tanpa perlu mendaftar antrian online terlebih dahulu. Ini tentu menghemat waktu dan meningkatkan efisiensi pelayanan," kata Galih. 

Galih mengatakan, bahwa masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ECO-PASS ini cukup datang ke Kantor Imigrasi Malang dengan kendaraan listrik mereka dan membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

Imigrasi Kelas I TPI Malang Awasi Orang Asing di Perusahaan Kabupaten Pasuruan

Setelah memulai pengisian daya di SPKLU, pemohon paspor dapat langsung mendaftar untuk antrian walk-in dengan menunjukkan bukti pengisian daya. Pemohon yang dilayani adalah yang namanya tertera dalam STNK kendaraan, dengan melampirkan persyaratan pembuatan paspor, STNK kendaraan, dan bukti pengisian daya di SPKLU. 

Bagi pemohon yang berada dalam satu Kartu Keluarga dengan pemilik kendaraan listrik, cukup melampirkan persyaratan tambahan yaitu STNK kendaraan dan Kartu Keluarga (KK).

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Herdaus menyebut, Layanan ECO-PASS tidak hanya memberikan manfaat langsung bagi pengguna kendaraan listrik, tetapi juga mendukung inisiatif pemerintah dalam mengurangi emisi karbon dan polusi udara. 

"Kami berharap langkah ini dapat mendorong lebih banyak masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik," ujar Herdaus. 

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Heni Yuwono, mendukung inovasi Kantor Imigrasi Malang. Katanya, layanan ini dihadirkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. 

"Inovasi ECO-PASS ini tidak hanya memudahkan masyarakat dalam urusan keimigrasian, tetapi juga menunjukkan kepedulian terhadap isu lingkungan. Kami berharap ini bisa menjadi contoh bagi kantor-kantor imigrasi lainnya," tutur Heni. 

Dengan inovasi ECO-PASS masyarakat mendapatkan dua keuntungan sekaligus pertama pengisian daya kendaraan listrik dan kemudahan dalam proses permohonan paspor. Sehingga mengurangi waktu tunggu dan meningkatkan efisiensi dalam urusan administrasi di Kantor Imigrasi Malang. 

Selain itu, fasilitas ini membantu membentuk citra positif Kantor Imigrasi Malang sebagai instansi yang inovatif dan peduli terhadap isu lingkungan.

Dengan inovasi ECO-PASS ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang terus berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat dan mendukung program pemerintah dalam transisi ke energi bersih dan ramah lingkungan.