Kades Orobulu Pasuruan Bantah Minta Uang Ratusan Juta Untuk Pengurusan PTSL

Kades Orobulu Pasuruan Saikhu bantah minta uang untuk pengurusan PTSL
Sumber :
  • VIVA Malang (Mochamad Rois/Jombang)

"Kalau dikatakan saya menerima uang sebenyak yang diberitakan dan dilaporkan oleh M Fahrur Rozi itu tidak benar. Yang disetorkan hanya Rp.18 juta dan sudah saya setorkan ke Panitia PTSL pada 20 Mei," katanya.

Arema FC Resmi Kontrak Duo Brasil dan Bek Korsel

Saat ditanya apakah akan melaporkan balik M Fahrur Rozi, Saikhu pun mengatakan tidak akan melakukannya. Bahkan, Saikhu bersama kuasa hukumnya pun siap jika dipanggil oleh kepolisian dan akan menyajikan fakta sebenarnya yang terjadi.

"Saya ini kepala desa, ini yg melaporkan warga saya, ini seperti anak sendiri. Saya kalau ada kata musyawarah, sepakat, damai tidak apa-apa, saya ikhlas, saya tidak ada niat untuk melaporkan balik, tuntut balik karena pencemaran, tidak. Yang penting saya tidak melakukan. Itu saja," ujarnya.

Saksi Tak Hadir Dalam Sidang Lanjutan Dugaan Penggelapan Pajak Rp1,8 Miliar

Diberitakan sebelumnya, M Fahrur Rozi, warga Desa Oro-Orobulu selaku kuasa dari pemilik tanah yang bernama Didik Santoso, warga Kabupaten Tulungangung, melaporkan Saikhu, Kepala Desa Oro-Orobulu ke Mapolres Pasuruan.

Dikatakan pelapor dalam laporannya ke polisi jika Saikhu secara total meminta biaya pengurusan sertifikat 30 persil tanah senilai Rp108.600.000. Pelapor telah membayar Rp53.600.000 dengan cara mencicil. Sisa uang senilai Rp55.000.000 harus dibayar oleh pelapor setelah sertifikat jadi.

Tak Lolos Zonasi, Sejumlah Wali Murid Datangi Kantor Desa di Jombang

"Sertifikat tanah itu dijanjikan akan terbit pada Bulan Mei 2024. Namun, saat ini Kades Saikhu sulit ditemui dan selalu menghindar. Kami juga baru tahu jika pengurusan PTSL tidak semahal itu, karena kami merasa tertipu, akhirnya kami melapor ke Polres Pasuruan," tuturnya.