Motif Kesal dan Isu PHK Jadi Pemicu Seorang Satpam Bakar Perusahaan Tas Kaboki
Sabtu, 18 Mei 2024 - 18:00 WIB
Sumber :
- VIVA Malang / Uki Rama
Tidak sampai disitu, 10 liter pertalite itu juga ia gunakan untuk menyiram gudang benang, gudang kain, gudang produksi dan ruang HRD.
Setelah selesai, pelaku langsung meminta rekannya yang bernama Saipul, yang saat itu berangkat kerja mengendarai mobil untuk pulang lebih dahulu.
"Setelah saksi pulang, pelaku Soehartono mulai membakar mobil mitsubhisi kuda dan mobil serena, kemudian membakar seluruh gudang pabrik, setelah membakar ia mengamankan diri ke Polsek Sukorejo," tuturnya.
Atas perbuatan pelaku ini, polisi menjeratnya dengan Pasal 187 KUHP, dengan ancaman maksimal penjara 20 tahun.