Rumah Mewah di Perumahan Pahlawan Trip B 27 Dieksekusi PN Malang
- Uki Rama
Malang, VIVA – Pengadilan Negeri Malang melakukan eksekusi sebidang tanah seluas 677 meter persegi beserta bangunan rumah mewah yang ada di atasnya di Jalan Ijen blok B nomor 27 Perumahan Pahlawan Trip Kelurahan Oro-orodowo, Klojen, Kota Malang. Eksekusi rumah mewah ini dilakukan pada Selasa, 14 Mei 2024.
Dalam kasus ini termohon ada 3 orang yakni FM Valentina, Gladys Adi Pranoto dan Gina Gratiana. PN Malang menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari delegasi PN Tuban serta permohonan eksekusi yang diajukan ke KPKNL.
"Dahulu atas nama nona Gina dan nona Gladys sekarang atas nama Ingrid Utomo. Jadi objek yang dieksekusi hari ini sertifikat sudah atas nama pemohon (Ingrid)," kata Panitera PN Malang, Rudi Hartono.
Proses eksekusi di Perumahan Pahlawan Trip B 27 Kota Malang
- Uki Rama
Rudi mengatakan, pelaksanaan eksekusi berjalan lancar. Setelah dibacakan dasar eksekusi tim juru sita langsung melakukan eksekusi. Kondisi rumah sudah dalam keadaan kosong, sebab termohon sudah mengeluarkan barangnya sendiri.
"Hari ini pimpinan ketua pengadilan memerintahkan untuk melaksanakan 3 objek. Pertama eksekusi nomor 5 (rumah B 27) dan eksekusi dua objek dalam bentuk ruko (di Jalan Mundu dan Jalan Kawi). Kuasa dari termohon telah mengirim surat keberatan kemarin, namun pimpinan sudah menjawab tentang keberatan itu," ujar Rudi.
Sementara itu, Kuasa Hukum pemohon Lardi mengatakan, bahwa proses eksekusi berjalan lancar karena tidak ada upaya perlawanan. Apalagi kondisi rumah sudah dikosongi sehingga tim juru sita tidak perlu repot memindahkan atau mengeluarkan barang dari dalam rumah.
Eksekusi rumah oleh PN Malang
- Uki Rama
"Saya mewakili pemenang lelang atas nama Ingrid Utomo. Lancar semua, gak ada kendala. Termohon juga sudah menyadari kalau ini sudah tidak ada upaya hukum lagi. Karena pembeli lelang dilindungi Undang-undang dan pengadilan harus segera mengosongkan," tutur Lardi.
Sebelumnya, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang bersama Pengadilan Negeri Malang melaksanakan eksekusi lelang untuk 10 objek tanah dan bangunan kasus perdata harta gono-gini antara Valentina dan mendiang Hardi Soetanto.
Lelang dilaksanakan pada Selasa, 17 Oktober 2023 atas delegasi PN Tuban kepada PN Malang sejak 2013 silam. Dari 10 obyek yang dilelang, 5 diantaranya telah laku.
Proses eksekusi ruko di Jalan Mundu Kota Malang
- Uki Rama
Kelima objek yang laku dilelang, diantaranya pertama ada bangunan di Jalan Panglima Sudirman senilai Rp1.006.500.000, kedua bangunan di Jalan Kawi senilai Rp526.800, ketiga bangunan di Jalan Galunggung senilai Rp737.500.000, keempat bangunan di Jalan Mundu senilai Rp729.000.000 dan terakhir rumah mewah di Perumahan Pahlawan Trip senilai Rp6.800.100.000.
"Jadi sebetulnya peristiwa sudah 13 tahun lalu dari proses gugatan tentang harta gono-gini sampai lelang sampai pengosongan," kata Lardi.