Nekat Beraksi di Gebyar Tari Bunda PAUD Jombang, Pencopet Nenek-Ponakan Ditangkap Polisi
- Elok Apriyanto
Ia mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan ponsel pada saat acara kemarin, untuk segera mendatangi Polsek Jombang.
"Kita imbau masyarakat yang merasa kehilangan untuk mendatangi Polsek beserta membawa barang bukti kepemilikan handphone, seperti dosbuk," kata Soesilo.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Jombang kota. Pelaku dijerat dengan pasal 363 subsider pasal 362 KUHP ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
Sementara itu, Nurvwiyati mengatakan nekat mencopet lantaran terlilit hutang. "Banyak hutang mas. Sudah satu tahun. Di Jombang, di Mojokerto," katanya
Ia menegaskan saat menjalankan aksinya, ia sengaja menunggu korbannya lengah. Jika kondisi tidak memungkinkan ia memilih untuk tidak mengambil.
"Ya kalau susah gak tak ambil, ngambil yang bisa," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa hp yang ia curi dijual dengan harga yang sangat murah. "Ya biasa dijual 400, 500 ribu, kalau yang sudah pecah dijual 100 ribu," tuturnya