Polisi Bekuk Komplotan Pembobol Rumah di Malang
- ViVA Malang / Uki Rama
Malang, VIVA – Aparat Satreskrim Polres Malang berhasil membekuk komplotan spesialis pembobol rumah kosong di wilayah Kabupaten Malang. Aksi mereka cukup meresahkan karena membuat masyarakat resah jika sewaktu-waktu meninggalkan rumah.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menerangkan jika pihaknya telah mengamankan tiga orang pelaku. Identitas mereka bernama inisial KI (41 tahun), MA (33 tahun), dan AS (42 tahun).
"Iya, kami berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian di Kecamatan Dampit, salah satunya merupakan residivis," ujar Iptu Taufik di Polres Malang, Senin 29 April 2024.
Taufik menjelaskan salah satu dari pelaku bernama MA tercatat tidak sekali dua kali melancarkan aksi kejahatannya. MA diketahui merupakan residivis dalam kasus penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan yang sudah dua kali masuk penjara.
Perburuan pelaku bermula dari kejadian pencurian yang menimpa korban TY (47 tahun, warga Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Kejadian tersebut terjadi pada 13 Maret 2024 saat rumah korban dalam keadaan sepi karena ditinggal melaksanakan ibadah tarawih di musala terdekat.
Diketahui, komplotan pelaku ini telah membagi peran masing-masing mulai eksekutor, survei hingga pengawas. Pelaku masuk ke dalam rumah dengan mencongkel jendela.
Dalam aksi tersebut, mereka berhasil menggondol barang-barang berharga korban, seperti uang tunai, ponsel, dan perhiasan emas.
"Para pelaku masuk dengan mencongkel jendela lalu mengambil barang-barang berharga seperti uang tunai, ponsel, dan perhiasan emas. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 82 juta rupiah," tambah Taufik.
Hingga kemudian, aparat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pertama, KI, di rumahnya yang terletak di Desa Undaan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, pada Sabtu (27/4/2024).
Dari sini, penangkapan berlanjut pada MA dan AS di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang di hari yang sama.
Dari tangan tersangka, pihaknya menyita dua unit ponsel serta satu unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku dalam melancarkan aksinya.
Lebih lanjut, polisi masih mengembangkan keterangan para tersangka terkait kemungkinan melakukan kejahatan di tempat lain.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku yang diamankan, polisi menerapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.