Jawaban Bapenda Soal Tarif PBB di Jombang Naik Drastis Hingga 4 Kali Lipat

Warga saat menunjukkan SPPT yang diberikan oleh pemerintah
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Malang, VIVA – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang, Hartono mengakui nilai Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2024 di Jombang sebagian mengalami peningkatan. Hal ini dilakukan setelah ada penyesuaian dengan regulasi terbaru yang disandingkan dengan nilai tanah di pasar. 

Terkait Kenaikan PBB, Kepala Desa dan Perwakilan BPD Luruk Pemkot Batu

"Ya memang kita tidak menaikkan secara umum. Tapi lebih menerapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sesuai nilai pasar saat ini," ujar Hartono. 

Ia menegaskan, dampak penerapan NJOP sesuai pasar, itu membuat nilai PBB P2 yang wajib dibayar wajib pajak naik. Namun ia mengakui ada pula yang turun dan ada yang tetap. 

Pekan Panutan Pajak, Mas Adi Tekankan Pentingnya Kesadaran Membayar Pajak 

"Jadi tidak semua naik," tuturnya.

Hartono mengatakan, ada beberapa cara yang digunakan Bapenda untuk menentukan NJOP per meter. Pertama, menggabungkan dengan zona nilai tanah berdasarkan data BPN. Kemudian menentukan harga tanah per meter berdasarkan appraisal yang dilakukan pihak ketiga. 

Polinema Terancam Rugikan Negara Dalam Polemik Pengadaan Tanah Pengembangan Kampus

"Cara tersebut mengacu pada Perda Nomor 13/2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta UU 1/2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah," katanya.

Ia menegaskan, apprasial sendiri telah dilakukan tahun lalu oleh pihak ketiga. Kemudian, hasilnya digunakan sebagai dasar penentuan NJOP pengenaan PBB P2 2024. 

"Sehingga kalau ada yang keberatan maka kita sediakan waktu untuk mengajukan keberatan/pengurangan. Nanti kita lakukan kaji ulang," katanya.

Saat ini diakui Bapenda sudah mulai membuka help desk di kantor Bapenda. Itu dilakukan jika ada warga yang merasa keberatan atas kenaikan PBB P2. 

"Masa perbaikan sampai 30 April, tapi hasilnya tidak langsung selesai, kita survey semampu kita dengan menentukan NJOP berdasarkan konfirmasi ke pihak desa maupun warga terkait harga tanah per meter di lapangan," ujarnya.

Sebelumnya, Supriadi (54 tahun) warga Desa Mancilan mengaku bahwa pada 2023 tarif PBB yang ia harus bayar sebesar Rp55 ribu. Dengan rincian, luas bangunan 58 meter persegi dan bumi atau tanah 845 meter persegi. 

Dari total itu jumlah Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan PBB P2 sebesar Rp128 ribu. Namun, tahun ini ia sangat kaget karena jumlah PBB P2 yang wajib dibayar naik menjadi Rp191 ribu. Dengan rincian bumi dan bangunan tetap dan NJOP per meter persegi Rp1.416.000.

"Ya ini kemarin pak kasun yang membawa SPPT, kaget saya naiknya signifikan," kata Supriadi, Rabu 17 Januari 2024.

Dia menyesalkan karena kenaikan tarif tersebut, tak disertai dengan sosialisasi ataupun pemberitahuan sebelumnya. Dia menganggap prosesnya tiba-tiba, PBB P2 naik melalui SPPT 2024 yang baru diterima.

"Ini juga aneh, masak NJOP di dalam dusun seperti ini bisa sampai Rp1,4 juta. Kan aneh juga naiknya," ujar Supriadi. 

Hal senada juga disampaikan Fatimatus Zahro (49 tahun) warga lainnya yang juga dalam tagihan pajak tertuang di SPPT. Ada kenaikan cukup tinggi, yang membuat ia mengelus dada.

"Ya, hampir setiap tahun pajak saya tetap Rp32 ribu. Tapi tahun ini tiba tiba jadi Rp173 ribu," tutur Zahro.

Ia menyebut, warga yang berada di sekitar rumahnya juga mengeluhkan hal yang sama. Yakni PBB P2 tiba-tiba naik tinggi hingga 200 persen.

"Saya dengar info, justru rumah saudara saya yang ada di 0 jalan raya kabupaten malah turun. Ini bagaimana menentukannya," ujar Zahro. 

Ia pun menyatakan keberatan dengan kenaikan PBB P2 yang sangat tinggi tersebut. Terlebih lagi, dirinya yang dari dulu merupakan keluarga pra sejahtera alias penerima PKH. 

"Ya keberatan sekali. Tapi bagaimana lagi, kemarin sudah langsung saya bayar," tutur Zahro. 

Sementara itu, Sofiati (47 tahun) warga lainnya juga mengeluhkan hal yang sama. Pada 2023, PBB-nya dengan luas tanah 643 meter persegi dikenakan Rp41 ribu. Saat itu, NJOP masih Rp128 ribu per meter. Namun, pada 2024 ini tiba tiba PBB dikenakan biaya Rp182 ribu dengan NJOP 1.4 juta per meter.

"Punya saya juga naik. Padahal tahun-tahun sebelumnya tidak pernah," kata Sofiati. 

Terpisah, Irsad Ramadhan Sekretaris Desa Mancilan, mengakui bila PBB P2 tahun ini ada kenaikan tajam, mencapai 200 persen.

"Ya, dari kita kan menerima SPPT dari Bapenda, jadi dibandingkan tahun kemarin ada kenaikan yang cukup tinggi tinggi, hampir 200 persen," katanya.

Ia pun menjelaskan dari total 3.200-an SPPT warganya, mayoritas mengalami kenaikan. Namun ada juga yang tetap atau menurun. 

"Tapi rata-rata naik," tuturnya.

Soal faktor penyebab kenaikan PBB P2, ia mengaku tak mengetahui. Meski begitu, ia berharap pemerintah meninjau ulang lokasi obyek pajak sebelum penentuan NJOP. 

"Saya mohon pengertian agar ditinjau ulang," katanya.