Jawaban Bapenda Soal Tarif PBB di Jombang Naik Drastis Hingga 4 Kali Lipat

Warga saat menunjukkan SPPT yang diberikan oleh pemerintah
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

"Sehingga kalau ada yang keberatan maka kita sediakan waktu untuk mengajukan keberatan/pengurangan. Nanti kita lakukan kaji ulang," katanya.

Mengenal Program Citasama Untuk Pelestarian Hutan Gunung Arjuno

Saat ini diakui Bapenda sudah mulai membuka help desk di kantor Bapenda. Itu dilakukan jika ada warga yang merasa keberatan atas kenaikan PBB P2. 

"Masa perbaikan sampai 30 April, tapi hasilnya tidak langsung selesai, kita survey semampu kita dengan menentukan NJOP berdasarkan konfirmasi ke pihak desa maupun warga terkait harga tanah per meter di lapangan," ujarnya.

Perolehan Kursi DPRD Merosot, Gus Irsyad Mudur Dari Ketua PKB Pasuruan

Sebelumnya, Supriadi (54 tahun) warga Desa Mancilan mengaku bahwa pada 2023 tarif PBB yang ia harus bayar sebesar Rp55 ribu. Dengan rincian, luas bangunan 58 meter persegi dan bumi atau tanah 845 meter persegi. 

Dari total itu jumlah Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan PBB P2 sebesar Rp128 ribu. Namun, tahun ini ia sangat kaget karena jumlah PBB P2 yang wajib dibayar naik menjadi Rp191 ribu. Dengan rincian bumi dan bangunan tetap dan NJOP per meter persegi Rp1.416.000.

DPC PKB Kabupaten Pasuruan Kompak Berjuang Menangkan Gus Mujib di Pilkada 2024

"Ya ini kemarin pak kasun yang membawa SPPT, kaget saya naiknya signifikan," kata Supriadi, Rabu 17 Januari 2024.

Dia menyesalkan karena kenaikan tarif tersebut, tak disertai dengan sosialisasi ataupun pemberitahuan sebelumnya. Dia menganggap prosesnya tiba-tiba, PBB P2 naik melalui SPPT 2024 yang baru diterima.

Halaman Selanjutnya
img_title