Warga Jombang Keluhkan Tagihan PBB yang Naik Drastis Di Luar Nalar
- Elok Apriyanto / Jombang
Jombang, VIVA – Naiknya besaran tagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dipungut Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dianggap warga setempat merupakan kejadian di luar nalar.
Pasalnya, warga yang biasanya membayar tagihan PBB sebesar Rp300,000, kini naik drastis hingga angka Rp3.600.000, hanya dalam kurun waktu satu tahun.
Seperti yang dialami oleh Agus Supriadi (62 tahun) warga Kelurahan Jelakombo, Kecamatan Jombang, tagihan PBB yang biasa dibayar hanya ratusan ribu, mendadak naik hingga 10 kali lipat.
"Pada 2024, ini saya kaget saat mengecek tagihan SPTT PBB, di laman bapenda.jombangkab.go.id sebesar Rp3,6 juta. Padahal pada 2023, jumlah tagihan SPPT saya masih Rp300 ribu," kata Agus, Rabu 24 Januari 2024.
Ia mengatakan kenaikan itu ia anggap tak wajar, lantaran tanah seluas 1.320 meter persegi dan bangunan 70 meter persegi di Jalan Airlangga, RT 03 RW 02. Pada 2023, SPPT pajaknya senilai Rp391 ribu dengan rincian NJOP per meter persegi mencapai Rp464 per meter.
"Ya, pada 2023 tagihan pajak Rp391 ribu dan tahun ini naik jadi Rp3,6 juta," ujarnya.
Naiknya besaran PBB ini, dianggap bahwa pemerintah dengan sengaja memeras rakyatnya dengan menaikkan pajak yang angkanya diluar nalar.