DPRD Kota Malang Tekankan Semua Pihak Patuhi Prosedur dan Perizinan yang Berlaku
- Viva Malang
Malang, VIVA – DPRD Kota Malang menekankan semua pihak baik itu swasta maupun pemerintah untuk mematuhi prosedur dan perizinan yang berlaku.
Salah satunya dalam pembangunan Water Treatment Plant (WTP) atau SPAM Bango oleh Perum Jasa Tirta I yang berada di Kelurahan Pandanwangi, Kota Malang.
Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Rahman Nurmala mengatakan siapapun wajib mematuhi prosedur yang berlaku, khususunya dari segi perizinan.
"Seperti pembangunan SPAM Bango, jangan sampai badan usaha mengambil kesempatan saat mengerjakan proyek-proyek milik Pemkot Malang meski ada pihak ketiga yang mengerjakan proyek," katanya, Kamis 30 November 2023.
Idealnya seluruh perizinan dan prosedur harus dilengkapi terlebih dahulu tanpa pandang bulu siapapun itu. Terkait SPAM bango, pihaknya segera berkoordinasi dengan dinas terkait termasuk Dinas Perizinan yang menjadi partner kerja dari Komisi A DPRD Kota Malang.
"Pihak BUMN Perum Jasa Tirta I jangan menganggap sederhana persoalan perizinan. Sebenarnya saya juga sudah berbicara dengan dinas terkait, mempertanyakan dokumen-dokumen yang harus dilengkapi," ujarnya.
Politisi Partai Golkar kembali mengingatkan, siapapun baik itu pengusaha, swasta maupun instansi negara harus patuh terhadap aturan hukum supaya tidak menjadi preseden buruk bagi Pemerintah Kota Malang.