DPRD Kota Malang Tekankan Semua Pihak Patuhi Prosedur dan Perizinan yang Berlaku
- Viva Malang
"Walaupun bekerja sama dengan BUMN proses maupun prosedur tetap harus dilalui. Apakah kategori pembangunan tersebut beresiko rendah atau tinggi, supaya komitmen-komitmen terhadap masyarakat dan lingkungan dapat terpenuhi," tuturnya.
Sebagai anggota DPRD Komisi A yang membidangi masalah pemerintahan, Nurmala mengkhawatirkan ada perlakukan khusus terhadap proyek tersebut
“Jika ada perlakuan khusus, biar dibuka saja kepada masyarakat, perlakuan khusus seperti apa yang didapatkan dalam pelaksanaan proyek tersebut," ujarnya.
Dirinya memandang proyek harus berhenti terlebih dahulu sampai aturan hukum dan prosedur sudah dilalui semua. Meski memang, proyek WTP sangat dibutuhkan oleh banyak orang.
"Namun tidak berarti harus melanggar hukum dan menabrak aturan yang berlaku," tuturnya.
Sebelumnya SPAM Bango ditengarai belum mengantongi izin lingkungan dan izin lainnya seperti Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari pihak Balai Besar Wilayah Sungai Brantas.
Potensi dugaan pelanggaran hukum terhadap pelaksanaan proyek yang dipaksakan untuk dikerjakan pada tahun 2023 ini cukup tinggi. Sedikitnya, ada dua aturan hukum yang dicatat dan diduga dilanggar