Farel Prayoga Dinobatkan Jadi Duta Kekayaan Intelektual Pelajar

Farel Prayoga Dinobatkan Jadi Duta Kekayaan Intelektual Pelajar
Sumber :
  • liputan humas djki

Serta, Pasal 9 Ayat 3 UU No.28 Tahun 2014 yang berbunyi “Serta Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaandan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan”.

Wanita Muda Asal Jakarta Ditemukan Tewas di Bawah Jembatan Tunggulmas Kota Malang

Selain itu, dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, surat pencatatan hak cipta yang terdata di DJKI Kemenkumham juga menjadi salah satu syarat dalam skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.

Di dalam Pasal 16 Ayat 3 Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta juga menyebutkan bahwa hak cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia.

Aksi Pencuri 'Obok-Obok' Sekolah SMA di Jombang Terekam CCTV