Buntut Pencemaran Udara di Jombang, Pabrik Pengolahan Kayu Wajib Membersihkan Rumah Warga
- Elok Apriyanto / Jombang
"Akhirnya warga mengirim surat pada kami untuk mengundang pimpinan perusahaan Sen Fong. Dan juga perwakilan elemen masyarakat, termasuk komisi C, dan ini saya undang semuanya," tuturnya.
Dari hasil pertemuan tersebut, disepakati bahwa warga memberikan waktu selama 7 hari. Terhitung mulai hari ini untuk membersihkan debu yang disebabkan rusaknya 2 alat pengendali pencemaran udara.
"Disepakati dan direkomendasikan semuanya, selama 7 hari dari tanggal disepakatinya hari ini, dan sudah ditandatangani semuanya, selama 7 hari itu, (PT Layo Sen Fong) diminta untuk menyelesaikan pembersihan daripada, polusi, debu-debu yang ada di sekitar pabrik, mulai dari pasar, rumah warga, kantor desa dan seterusnya semua sudah sepakat," kata Mas'ud.
Sementara itu, pihak management perusahaan PT Layo Sen Fong saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, pihaknya enggan berkomentar dan memilih meninggalkan lokasi usai rapat tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, tidak ada solusi atas permasalahan pencemaran udara, berupa debu serbuk kayu di Dusun Tunggorono, Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, warga setempat akhirnya memblokade pintu gerbang pabrik.
Warga yang berjumlah hampir 50 orang itu, sebelumnya melakukan mediasi di kantor Desa Tunggorono, dengan menghadirkan DLH, dewan, Camat, Kapolsek dan perwakilan pabrik.
Namun, setelah ditunggu hingga waktu yang ditentukan, pihak perwakilan perusahaan pengolahan kayu, tidak hadir dalam pertemuan tersebut.