Sidang Penimbunan Solar Subsidi Pasuruan, Terungkap Ada Dugaan Uang Suap

Sidang Penimbunan Solar Subsidi
Sumber :
  • Mochamad Rois / Pasuruan

Pasuruan, VIVA – Masih ingat dengan aksi Dittipidter Bareskrim Mabes Polri pada Juli 2023 lalu membongkar sindikat penimbunan BBM solar bersubsidi milik perusahaan transportasi PT MCN di Kota Pasuruan, dan menetapkan tiga tersangka. 

LPBH PBNU Bakal Lapor Polda Jatim atas Dugaan Pelanggaran Pengadaan Lahan Kampus UNISMA

Kasus tersebut kini telah memasuki babak persidangan ke tiga di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan.

Dalam sidang ke tiga yang menghadirkan dua saksi pegawai PT MCN yang bernama Abdillah dan Hasyim pada Rabu siang, 4 Oktober 2023. Beberapa fakta baru pun terkuak. 

Primitive Chimpanzee Kembali Gebrak Pentas Musik Malang Lewat Konser Tunggal

Kedua saksi menyebut terdakwa utama Abdul Wahid (AW) sang pemilik modal PT MCN kerap memberikan uang tutup mulut kepada ratusan oknum diduga LSM dan oknum wartawan per bulan. Tujuannya agar tidak mengganggu bisnis ilegal penimbunan solar subsidi yang dilakukannya.

"Kalau ada tamu-tamu wartawan ke kantor, saya yang nemuin. Mereka ngancam-ngancam dan kadang datang langsung, kadang lewat telepon," kata Abdilla di hadapan majelis Hakim PN Pasuruan.

Menkop UKM Teten Masduki Puji Kontribusi MCC dalam Geliat Ekraf di Malang

Dalam rinciannya sebagai petugas administrasi sekaligus penanggungjawab untuk menemui oknum yang diduga LSM dan oknum wartawan yang datang ke PT MCN. Abdilla mencatat setidaknya ada 300 lebih oknum yang mendapat uang tutup mulut dari aliran uang bisnis ilegal milik terdakwa Abdul Wahid. 

Jika ditotal per bulan, terdakwa Abdul Wahid mengeluarkan uang tutup mulut kepada oknum yang diduga LSM dan oknum wartawan sekitar Rp500 juta.

Halaman Selanjutnya
img_title