RS Prasetya Husada Bantah Ada Kesalahan Prosedur
- Viva Malang/Galih Rakasiwi
Malang, VIVA – Rumah Sakit (RS) Prasetya Husada, Kecamatan Karang Ploso, Kabupaten Malang membantah jika pihaknya menyalahi prosedur dalam penangganan Alvito Ghaniyu Maulidan, bocah berusia 6 tahun yang dikabarkan meninggal dunia setelah menerima suntikan.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur RS Prasetya Husada, dr Prima Evita saat menggelar konferensi pers, Kamis 22 Juni 2023.
"Apa yang dilakukan oleh tenaga kesehatan sudah sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP), baik dalam penangganan dan tindakan yang dilakukan. Itu kita ketahui setelah melakukan audit internal," katanya.
Begitu juga keluhan yang disampaikan keluarga yaitu resum pasien, CCTV, dan suntikan yang dikeluhkan oleh keluarga korban, dr. Prima menegaskan jika apa yang dilakukan oleh petugas sudah sesuai SOP.
"Rekam medis sudah benar, tidak ada yang salah. Lalu untuk rekaman CCTV memang di ruang tindakan CCTV tidak ada karena kami rumah sakit terakreditasi. Nah di ruang tindakan tidak boleh ada CCTV karena menyangkut privasi pasien," tuturnya.
Begitu juga injeksi atau suntikan yang diberikan oleh perawat, tentu sudah sesuai perintah dan seizin dokter.
"Semua seizin dokter, nah apakah injeksi harus izin dahulu ke keluarga? Tidak semua penanganan izin apalagi keadaan waktu itu cukup genting, butuh tindakan cepat. Apalagi setiap pasien yang mendapat penangganan rumah sakit sudah menyetujui dengan bertanda tangan atau biasa disebut general consent," katanya.