RS Prasetya Husada Bantah Ada Kesalahan Prosedur

Konferensi pers RS Prasetya Husada.
Sumber :
  • Viva Malang/Galih Rakasiwi

Malang, VIVA – Rumah Sakit (RS) Prasetya Husada, Kecamatan Karang Ploso, Kabupaten Malang membantah jika pihaknya menyalahi prosedur dalam penangganan Alvito Ghaniyu Maulidan, bocah berusia 6 tahun yang dikabarkan meninggal dunia setelah menerima suntikan.

Ada Kades Nyalon Bupati, Bawaslu Jombang Ingatkan Kades Netral di Pilkada 2024

Hal itu diungkapkan oleh Direktur RS Prasetya Husada, dr Prima Evita saat menggelar konferensi pers, Kamis 22 Juni 2023. 

"Apa yang dilakukan oleh tenaga kesehatan sudah sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP), baik dalam penangganan dan tindakan yang dilakukan. Itu kita ketahui setelah melakukan audit internal," katanya.

Bikin Onar, Gengster Bersenjata Tajam di Pasuruan Dihajar Warga

Begitu juga keluhan yang disampaikan keluarga yaitu resum pasien, CCTV, dan suntikan yang dikeluhkan oleh keluarga korban, dr. Prima menegaskan jika apa yang dilakukan oleh petugas sudah sesuai SOP.

"Rekam medis sudah benar, tidak ada yang salah. Lalu untuk rekaman CCTV memang di ruang tindakan CCTV tidak ada karena kami rumah sakit terakreditasi. Nah di ruang tindakan tidak boleh ada CCTV karena menyangkut privasi pasien," tuturnya.

Taman Kota Jadi Sorotan Usai DPRD Kota Malang Sahkan Perda Kota Layak Anak

Begitu juga injeksi atau suntikan yang diberikan oleh perawat, tentu sudah sesuai perintah dan seizin dokter. 

"Semua seizin dokter, nah apakah injeksi harus izin dahulu ke keluarga? Tidak semua penanganan izin apalagi keadaan waktu itu cukup genting, butuh tindakan cepat. Apalagi setiap pasien yang mendapat penangganan rumah sakit sudah menyetujui dengan bertanda tangan atau biasa disebut general consent," katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title