Warga Malang dan Mahasiswa NTT Sepakat Damai, Berakhir Saling Cabut Laporan

Kapolsek Lowokwaru, Ajun Komisaris Polisi Anton Widodo
Sumber :
  • Viva Malang

MalangKericuhan yang terjadi antara warga lingkungan Jalan Joyo Suryo, Merjosari, Lowokwaru, Kota Malang, dengan mahasiswa asal Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Jumat, 26 Mei 2023 berakhir damai. Kedua belah pihak sepakat mencabut laporan di polisi demi perdamaian ini. 

Dianggap Sosok Ideal, Dukungan Untuk Mantan Kajari Pasuruan Maju Bupati Semakin Deras

Mediasi oleh polisi dilakukan di Mapolresta Malang Kota pada Senin, 29 Mei 2023. Perwakilan warga termasuk pemilik rumah kos dipertemukan dengan mahasiswa dan organisasi daerah Nusa Tenggara Timur (NTT). 

"Telah dilaksanakan mediasi dari kedua belah pihak baik warga Joyo Suryo dan mahasiswa dari NTT yang pada Jumat kemarin berselisih paham. Intinya dari pihak warga menyatakan itu adalah kesalahpahaman dan mereka bersepakat menempuh jalan kekeluargaan," kata Kapolsek Lowokwaru, Ajun Komisaris Polisi Anton Widodo, Senin, 29 Mei 2023. 

Pj Wali Kota Malang Bakal Umumkan Pimpinan Dirut PDAM Minggu Ini

Anton menuturkan, pasca kericuhan yang mengakibatkan 5 rumah warga alami kerusakan pecah kaca. Baik warga dan mahasiswa saling lapor ke polisi. Mahasiswa lapor ke Polsek Lowokwaru atas tindakan pemukulan. Sementara warga lapor ke Polresta Malang Kota atas tindakan pengerusakan. 

"Walaupun saat ini sudah terbit laporan polisi dari Orda (organisasi daerah) NTT dan warga. Namun karena rasa keadilan sudah didapat kedua belah pihak maka untuk kasus ini akan dilakukan restorative justice. Iya (dicabut) karena sudah sepakat damai," ujar Anton. 

DPRD Kota Malang : RS Hermina Sebaiknya Minta Maaf Terbuka Dalam Kasus Penolakan Pasien

Anton menuturkan upaya perdamaian menjadi solusi paling baik agar kedua belah pihak kembali hidup berdampingan dengan rasa aman dan nyaman. Anton menuturkan, tidak semua kasus harus bergulir di pengadilan. 

"Ketika kedua belah pihak sudah mencabut laporannnya dan rasa keadilan sudah didapat maka sudah bisa dilakukan. Poin perdamaian intinya sepakat untuk tidak lanjut kan ke proses hukum. Dari awal tidak ada yang ditahan semua hanya lidik dan hanya dimintai keterangan," tutur Anton. 

Halaman Selanjutnya
img_title