Sudah Diberitahu KPK Tapi Lukas Enembe Selalu Punya Berbagai Alasan

Juru Bicara KPK Ali Fikri
Sumber :
  • Antara

Malang – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membantah jika mereka tidak melakukan pemberitahuan sebelumnya atas penangkapan Gubernur Papua, Lukas Enembe, pada Selasa, 10 Januari 2022. 

Warga Temukan 9 Mortir Aktif Sisa Perang Dunia ke II di Pujon Malang

KPK menegaskan tidak melanggar aturan apa pun seperti yang diklaim oleh pihak Lukas Enembe. Mereka menyebut Lukas Enembe ditangkap dalam kondisi sehat. 

"Kalau pemberitahuan sudah pernah dipanggil, namun selalu kasih berbagai alasan kesehatan. Kami tidak akan melanggar hukum ketika kami menegakkan hukum," kata Ali Fikri dikutip dari VIVA.co.id.

Cegah Konvoi Kelulusan Sekolah di Jombang, Puluhan Polisi Lakukan Patroli

Ali Fikri menuturkan, seharusnya baik tersangka atau pun saksi, wajib memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan demi kelancaran hukum yang berlangsung. Dia menyebut, penangkapan Lukas Enembe sudah sesuai dengan ketentuan Hak Asasi Manusia (HAM), serta sesuai prosedur yang di dukung Brimob Polda Papua.

“Dalam prosesnya tersangka LE kooperatif," ujar Ali Fikri. 

Konsistensi Perempuan Golkar Bersatu Dampingi Penyintas Tragedi Kanjuruhan

Ali menuturkan penangkapan ini untuk efektivitas penanganan perkara tindak pidana korupsi. Dia memastikan tidak ada tendesi dalam penangkapan Lukas Enembe. Semuanya diklaim murni penegakan hukum. 

“Penyidikan perkara ini sepenuhnya berdasarkan ketentuan yang berlaku, menjunjung tinggi HAM dan pemenuhan hak-hak pribadi tersangka, serta kami pastikan tidak ada kepentingan lainnya selain penegakkan hukum,” tutur Ali Fikri.

Dalam perkara ini tersangka Lukas Enembe dan RL selaku pihak swasta/direktur PT TBP diduga telah melakukan kesepakatan pembagian fee proyek dalam beberapa pengadaan proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Selain itu, tersangka Lukas Enembe juga diduga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi hingga berjumlah miliaran rupiah.

"KPK berkomitmen untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi di Papua ini hingga tuntas," katanya.