Sahkan Ranperda PKD, Soroti Porsi Belanja

Sahkan Ranperda PKD, Soroti Porsi Belanja
Sumber :
  • viva malang

Malang – DPRD dan Pemkot Malang menyepakati bersama pembahasan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD), Senin 1 November 2022. Meski begitu catatan penting mengenai porsi pos anggaran belanja dan pendapatan masih menjadi sorotan. 

Usai Dipecundangi Persebaya, Widodo : Kecewa Secukupnya Tatap Laga Selanjutnya

DPRD Kota Malang mengingatkan alokasi belanja yang tidak boleh melebihi yang ditentukan. Yakni 30 persen dari total APBD diluar tunjangan guru. Dimana selama ini anggaran belanja, khususnya di 2023 mencapai kurang lebih 40 persen dari porsi APBD. 

Ketua Fraksi Golkar Eddy Widjanarko menjelaksan sesuai ketentuan Undang-undang No.1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah dan Pemerintahan Daerah (HKPD), terhadap pasal 146 terkait alokasi belanja pegawai ditetapkan paling tinggi 30 persen dari APBD. Sementara alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40 persen.

Motivasi dari Widodo C Putro untuk Pemain Arema FC Usai Tumbang Dari Persebaya

“Maka kami mengingatkan kembali dalam hal persentase belanja pegawai telah melebihi 30 persen. Di APBD 2023 belanja infrastruktur pelayanan publik belum mencapai 40 persen,” jelas Eddy. 

Pihaknya mendorong Pemkot Malang bisa menyesuaikan porsi belanja pegawai serta belanja infrastruktur ini paling lama 5 tahun terhitung sejak tanggal ranperda disahkan.

KoinWorks Tingkatkan Kesadaran Berinvestasi Melalui Yoga

Terkait hal ini Wali Kota Malang Sutiaji memiliki alasan tersendiri. Alokasi anggaran belanja pegawai yang mencapai lebih dari 40 persen dikarenakan jumlah ASN dan PPPK yang direkrut. Jika dikurangi maka akan menjadi masalah. 

“Kami sudah utak-atik tetap ndak bisa. Makanya ada solusinya, jadi pendapatannya yang kita naikkan,” tegas Sutiaji menanggapi. 

Halaman Selanjutnya
img_title