DPR Minta BPOM Tarik Obat yang Mengandung Zat Berahaya

ilustrasi obat berbahaya
Sumber :
  • pixabay

Sebagai informasi, dilansir dari situs BPOM, sirup obat untuk anak yang disebutkan dalam informasi dari WHO yaitu Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup tidak terdaftar di Indonesia. 

Sopir Angkot hingga Ojol di Kota Batu Sumringah Usai Dapat Bantuan dari Pemkot

Untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).    

Sebagai langkah kehati-hatian, BPOM juga sedang menelusuri kemungkinan kandungan DEG dan EG sebagai cemaran pada bahan lain yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan.  Selain itu BPOM juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan menggunakan produk obat yang terdaftar di BPOM yang diperoleh dari fasilitas pelayanan kefarmasian atau sumber resmi.

Pekan Panutan Pajak, Mas Adi Tekankan Pentingnya Kesadaran Membayar Pajak