DPR Minta BPOM Tarik Obat yang Mengandung Zat Berahaya

ilustrasi obat berbahaya
Sumber :
  • pixabay

Malang – Beberapa waktu belakangan, banyak anak di Indonesia yang terkena penyakit gagal ginjal akut. Buntut dari kasus tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang penjualan dan konsumsi obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup untuk sementara waktu. 

Turnamen Catur di Jombang, Klub Catur Pionmas Borong Juara

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI Suir Syam, mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM melakukan tindak lanjut atas pelarangan penjualan obat yang mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG). Sebab, dua zat ini disinyalir menjadi salah satu pemicu kasus gagal ginjal akut pada anak yang terjadi.

“BPOM memberikan imbauan atau larangan obat batuk sirup pada anak atau dewasa yang mengandung dietilen glikol dan etilen glikol supaya dihentikan penjualannya. Bagi kita karena fungsi dan tugas dari pada BPOM memang melakukan pengawasan dan terdiri dari pada orang-orang yang ahli, itu kita ikuti apa yang disampaikan oleh BPOM,” kata Suir Syam, Kamis 20 Oktober 2022. 

Pemkot Pasuruan Remikan Gedung PLUT-KUMKM Dorong Kemajuan UMKM

Dia menegaskan, BPOM juga sebaiknya menarik obat-obatan yang mengandung maupun tercemar dua zat berbahaya tersebut. Menurutnya, imbauan akan lebih efektif jika diikuti dengan aksi penarikan. Terlebih apabila obat tersebut masih beredar di masyarakat.   

“Harus ditarik. Karena kalau melarang saja enggak ada gunanya kalau masih ada orang yang jual. Harus ya, harus menarik. Karena dia sudah berani mengatakan bahwa, jangan minum obat batuk yang mengandung dietilen glikol dan etilen glikol. Dan kita masyarakat harus percaya sama BPOM,” kata anggota dari Fraksi Partai Gerindra tersebut.   Mantan Ketua IDI Cabang Payakumbuh ini juga meminta kepada BPOM untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat secara masif terkait dengan peredaran obat-obatan yang mengandung DEG dan EG. Termasuk, fakta jika obat-obatan yang dimaksud ternyata memang belum atau tidak beredar di Indonesia.

Momen Haul Mbah Slagah Kota Pasuruan Dipadati Ribuan Jemaah

Menurutnya, informasi ini diperlukan. Terlebih sekarang masyarakat ada yang ingin membeli obat-obatan dari luar negeri secara online.   

“Kalau sudah ada beredar di Indonesia ya ditarik, Nah kalau belum ada beredar umpamanya ya dilarang masuk ke Indonesia itu aja. Kalau belum ada di Indonesia ya harus diinformasikan juga ke masyarakat bahwa obat batuk yang ada zat berbahaya itu belum masuk ke Indonesia. Kemudian diminta juga kepada masyarakat (untuk hati-hati), misal beli obat secara online itu harus diinformasikan juga,” jelas Suir Syam.   

Sebagai informasi, dilansir dari situs BPOM, sirup obat untuk anak yang disebutkan dalam informasi dari WHO yaitu Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup tidak terdaftar di Indonesia. 

Untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).    

Sebagai langkah kehati-hatian, BPOM juga sedang menelusuri kemungkinan kandungan DEG dan EG sebagai cemaran pada bahan lain yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan.  Selain itu BPOM juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan menggunakan produk obat yang terdaftar di BPOM yang diperoleh dari fasilitas pelayanan kefarmasian atau sumber resmi.