Mahasiswa Unhasy Teliti Efektivitas RJ di Kantor Kejaksaan Negeri Jombang

Mahasiswa dan mahasiswi Unhasy Jombang saat di Kejari.
Sumber :
  • Elok Apriyanto/Jombang

"Dalam hal tindak pidana dilakukan karena kelalaian, ketentuan pada ayat (1) huruf b dan huruf c dapat dikecualikan," tuturnya.

Dalami Dugaan Penyelewengan Proyek Pamsimas Kejaksaan Jombang Panggil OPD

Selain syarat itu, penghentian penuntutan berdasarkan restoratif dilakukan dengan memenuhi beberapa syarat lainnya.

"Semisal telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka dengan cara, mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban, mengganti kerugian korban," kata Albar.

Musim Penghujan di Jombang, Harga Sayuran Naik hingga 100 Persen Lebih

"Termasuk mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana, dan atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana. Telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan tersangka, dan masyarakat merespon positif," ujarnya.