Mahasiswa Unhasy Teliti Efektivitas RJ di Kantor Kejaksaan Negeri Jombang
Rabu, 4 Desember 2024 - 14:36 WIB
Sumber :
- Elok Apriyanto/Jombang
"Dalam hal tindak pidana dilakukan karena kelalaian, ketentuan pada ayat (1) huruf b dan huruf c dapat dikecualikan," tuturnya.
Selain syarat itu, penghentian penuntutan berdasarkan restoratif dilakukan dengan memenuhi beberapa syarat lainnya.
"Semisal telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka dengan cara, mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban, mengganti kerugian korban," kata Albar.
"Termasuk mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana, dan atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana. Telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan tersangka, dan masyarakat merespon positif," ujarnya.