Mahasiswa Unhasy Teliti Efektivitas RJ di Kantor Kejaksaan Negeri Jombang
- Elok Apriyanto/Jombang
Ia menegaskan, proses RJ di tingkat Kejari Jombang dilaksanakan berdasarkan peraturan kejaksaan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
"Berdasarkan peraturan kejaksaan tersebut syarat untuk dihentikannya suatu perkara berdasarkan keadilan restoratif harus memenuhi beberapa persyaratan, yang tercantum dalam pasal 5 ayat (1)," tuturnya.
Ia menyebut bahwa tersangkanya harus baru pertama kali melakukan tindak pidana, kemudian tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
"Dan tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000," katanya.
Selain itu, ia mengatakan untuk tindak pidana terkait harta benda, dalam hal terdapat kriteria atau keadaan yang bersifat kasuistik yang menurut pertimbangan penuntut umum dengan persetujuan dari pimpinan.
"Harus dapat persetujuan dari Kepala Cabang Kejaksaan Negeri atau Kepala Kejaksaan Negeri dapat dihentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dilakukan dengan tetap memperhatikan syarat sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1) huruf a disertai dengan salah satu huruf b atau huruf c," ujarnya.
Sedangkan untuk tindak pidana yang dilakukan terhadap orang, tubuh, nyawa, dan kemerdekaan orang ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dikecualikan.