Mahasiswa Unhasy Teliti Efektivitas RJ di Kantor Kejaksaan Negeri Jombang

Mahasiswa dan mahasiswi Unhasy Jombang saat di Kejari.
Sumber :
  • Elok Apriyanto/Jombang

Jombang, VIVA – Mahasiswa dan mahasiswi Universitas Hasyim Asy'ari (Unhasy) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, datangi kantor Kejaksaan Negeri Jombang, pada Rabu, 4 Desember 2024.

Lebaran ke 3 di Jombang, Antrian Kendaraan Mengular dari SPBU hingga Mengkreng

Kedatangan para mahasiswa ini untuk melakukan kunjungan lapangan dalam rangka meneliti efektivitas diversi dalam mewujudkan restorative justice (RJ) pada sistem peradilan anak.

Para mahasiswa ini ditemui secara langsung oleh kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Nul Albar, Kasi Tindak Pidana Umum, Andie Wicaksono, dan Kasi Intelijen Trian Yuli Diarsa.

Mobil Rombongan Keluarga Pemudik dari Tuban Terbakar di Jombang

"Hari ini Kejari Jombang menerima kunjungan lapangan dari mahasiswa Universitas Hasyim Asy’ari Jombang terkait penelitian mereka yang berjudul.

“Efektivitas diversi dalam mewujudkan restorative justice pada sistem peradilan anak," kata Albar.

Hari Ke 2 Lebaran di Jombang, Antrian Kendaraan Mengular hingga 12 Kilometer

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa selama tahun 2024, seksi tindak pidana umum Kejari Jombang telah mengajukan permohonan RJ sebanyak 8 perkara.

"Dari 8 perkara yang diajukan, semuanya disetujui oleh jaksa agung muda tindak pidana umum Kejaksaan Republik Indonesia," ujarnya.

Ia menegaskan, proses RJ di tingkat Kejari Jombang dilaksanakan berdasarkan peraturan kejaksaan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

"Berdasarkan peraturan kejaksaan tersebut syarat untuk dihentikannya suatu perkara berdasarkan keadilan restoratif harus memenuhi beberapa persyaratan, yang tercantum dalam pasal 5 ayat (1)," tuturnya.

Ia menyebut bahwa tersangkanya harus baru pertama kali melakukan tindak pidana, kemudian tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

"Dan tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000," katanya.

Selain itu, ia mengatakan untuk tindak pidana terkait harta benda, dalam hal terdapat kriteria atau keadaan yang bersifat kasuistik yang menurut pertimbangan penuntut umum dengan persetujuan dari pimpinan.

"Harus dapat persetujuan dari Kepala Cabang Kejaksaan Negeri atau Kepala Kejaksaan Negeri dapat dihentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dilakukan dengan tetap memperhatikan syarat sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1) huruf a disertai dengan salah satu huruf b atau huruf c," ujarnya.

Sedangkan untuk tindak pidana yang dilakukan terhadap orang, tubuh, nyawa, dan kemerdekaan orang ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dikecualikan.

"Dalam hal tindak pidana dilakukan karena kelalaian, ketentuan pada ayat (1) huruf b dan huruf c dapat dikecualikan," tuturnya.

Selain syarat itu, penghentian penuntutan berdasarkan restoratif dilakukan dengan memenuhi beberapa syarat lainnya.

"Semisal telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka dengan cara, mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban, mengganti kerugian korban," kata Albar.

"Termasuk mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana, dan atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana. Telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan tersangka, dan masyarakat merespon positif," ujarnya.