Kuasa Hukum Mantan Dirut Polinema Sebut Ada Keterangan Palsu Dalam Pemeriksaan Dugaan Korupsi
- Istimewa
"Namun hasilnya secara resmi tak pernah diberikan kepada Tim 9" tutur Didik.
Dari pemeriksaan yang ia himpun, ternyata hasil penilaian dari lembaga appraisal tersebut, harga tanah yang dibeli adalah Rp3,1 juta per meter persegi. Sementara nilai itu menurut Badan Pertanahan Nasional (BPN), tidak sesuai dengan nilai kewajaran.
"BPN itu menilainya yang berada dalam kewajaran itu adalah Rp6,5 juta per meter persegi. Nah harga ini yang memang disepakati oleh Tim 9 saat itu, bahkan nilai harga dari BPN lebih tinggi dibanding harga transaksi," kata Didik.
Didik mengatakan, bahwa keterangan mantan Direktur Polinema Awan Setiawan telah memberikan keterangan secara lengkap dan komprehensif kepada jaksa penyidik Kejati Jawa Timur.
"Ditambah lagi yang paling penting, jaksa telah menerima bukti bahwa sebenarnya Polinema telah melaksanakan appraisal yang dibantu oleh Kantor KJPP tunjukan MAPPI, namun hasilnya di simpan oleh Polinema," ujar Didik.