Kuasa Hukum Mantan Dirut Polinema Sebut Ada Keterangan Palsu Dalam Pemeriksaan Dugaan Korupsi

Kuasa hukum Awan Setiawan, Didik Lestariono
Sumber :
  • Istimewa

Malang, VIVA – Mantan Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema) Awan Setiawan kembali diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam dugaan penyelewengan pada proyek pengadaan tanah kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema). Pemeriksaan lanjutan dilakukan di Kejati pada Rabu, 28 Februari 2024.

Posko Pemenangan Risma Gus Hans Resmi Dibuka di Jombang

Pemeriksaan sebelumnya dilakukan pada Kamis, 22 Februari 2024. Sebelumnya juga telah ada 8 orang dari tim 9 yang telah menjalani pemeriksaan. Saat itu, salah satu yang turut diperiksa adalah Direktur Polinema, Supriatna dan Wakil Direktur, Jaswadi.

Kuasa hukum Awan Setiawan, Didik Lestariono menilai, sejauh ini penyidik dianggap obyektif dan teliti dalam menangani perkara ini. Dia justru menyoroti keterangan yang diberikan oleh beberapa saksi. 

Rayakan Hari Jadi ke 79 Jawa Timur, Tekankan Persatuan dan Kemajuan

"Justru saya melihat ada beberapa keterangan penting yang tidak sesuai oleh saksi sebelumnya yang disampaikan kepada penyidik. Ada yang mencoba memberikan keterangan palsu atau fitnah," kata Didik. 

Didik menuturkan, keterangan yang dianggap tidak sesuai adalah terkait keterlibatan lembaga penaksir harga atau appraisal dalam menentukan harga tanah. Dia menilai hal itu justru membuat konflik di dalam internal Polinema.

UB Malang Jadi yang Pertama di Jatim Miliki Digital Lounge Kampus CIMB Niaga

"Pada awal pemberitaan itu Kejati menyampaikan tidak ada appraisal, nah dari pemeriksaan. Ternyata ada lembaga appraisal resmi yang digunakan. Tadi saja penyidik yang mendengar itu terkejut," ujar Didik. 

Didik mengungkapkan, bahwa penunjukan appraisal dilakukan oleh Polinema berdasarkan rekomendasi dari Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek ini adalah lembaga yang ditunjuk adalah KJPP dari MAPPI

"Namun hasilnya secara resmi tak pernah diberikan kepada Tim 9" tutur Didik. 

Dari pemeriksaan yang ia himpun, ternyata hasil penilaian dari lembaga appraisal tersebut, harga tanah yang dibeli adalah Rp3,1 juta per meter persegi. Sementara nilai itu menurut Badan Pertanahan Nasional (BPN), tidak sesuai dengan nilai kewajaran. 

"BPN itu menilainya yang berada dalam kewajaran itu adalah Rp6,5 juta per meter persegi. Nah harga ini yang memang disepakati oleh Tim 9 saat itu, bahkan nilai harga dari BPN lebih tinggi dibanding harga transaksi," kata Didik. 

Didik mengatakan, bahwa keterangan mantan Direktur Polinema Awan Setiawan telah memberikan keterangan secara lengkap dan komprehensif kepada jaksa penyidik Kejati Jawa Timur. 

"Ditambah lagi yang paling penting, jaksa telah menerima bukti bahwa sebenarnya Polinema telah melaksanakan appraisal yang dibantu oleh Kantor KJPP tunjukan MAPPI, namun hasilnya di simpan oleh Polinema," ujar Didik.