Kuasa Hukum Mantan Dirut Polinema Sebut Ada Keterangan Palsu Dalam Pemeriksaan Dugaan Korupsi
- Istimewa
Malang, VIVA – Mantan Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema) Awan Setiawan kembali diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam dugaan penyelewengan pada proyek pengadaan tanah kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema). Pemeriksaan lanjutan dilakukan di Kejati pada Rabu, 28 Februari 2024.
Pemeriksaan sebelumnya dilakukan pada Kamis, 22 Februari 2024. Sebelumnya juga telah ada 8 orang dari tim 9 yang telah menjalani pemeriksaan. Saat itu, salah satu yang turut diperiksa adalah Direktur Polinema, Supriatna dan Wakil Direktur, Jaswadi.
Kuasa hukum Awan Setiawan, Didik Lestariono menilai, sejauh ini penyidik dianggap obyektif dan teliti dalam menangani perkara ini. Dia justru menyoroti keterangan yang diberikan oleh beberapa saksi.
"Justru saya melihat ada beberapa keterangan penting yang tidak sesuai oleh saksi sebelumnya yang disampaikan kepada penyidik. Ada yang mencoba memberikan keterangan palsu atau fitnah," kata Didik.
Didik menuturkan, keterangan yang dianggap tidak sesuai adalah terkait keterlibatan lembaga penaksir harga atau appraisal dalam menentukan harga tanah. Dia menilai hal itu justru membuat konflik di dalam internal Polinema.
"Pada awal pemberitaan itu Kejati menyampaikan tidak ada appraisal, nah dari pemeriksaan. Ternyata ada lembaga appraisal resmi yang digunakan. Tadi saja penyidik yang mendengar itu terkejut," ujar Didik.
Didik mengungkapkan, bahwa penunjukan appraisal dilakukan oleh Polinema berdasarkan rekomendasi dari Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek ini adalah lembaga yang ditunjuk adalah KJPP dari MAPPI.