LKPH-UMM Terinspirasi Pengelolaan Bantuan Hukum di UMS dan UAD

LKPH UMM melakukan Benchmarking ke UMS dan UAD
Sumber :
  • Ist/ LKPH UMM

"PKBH-UAD telah mengambil langkah untuk beralih menjadi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang tidak hanya menerima perkara pro deo dan pro bono semata. Kini, kami juga menyediakan layanan pelayanan hukum berbayar, dan tidak menutup kemungkinan PKBH-UAD dapat berkembang menjadi badan hukum korporat yang sah dari suatu perusahaan," ujar Direktur PKBH UAD, Fanny Dian Sanjaya. 

SMP Negeri di Kota Batu Hanya Bisa Tampung 47 Persen Lulusan

Usai dari Universitas Ahmad Dahlan, Yaris menilai langkah yang dilakukan oleh PKBH UAD selaras dengan langkah LKPH-UMM dalam memandang posisi OBH.

"Langkah PKBH-UAD merupakan sebuah terobosan yang mampu merubah mindset masyarakat maupun penegak hukum lainnya dalam posisi OBH, yang mana OBH tidak semata melayani jasa hukum yang sifatnya Cuma-Cuma, tetapi juga dimungkinkan menerima jasa hukum yang sifatnya profit, asalkan memegang prinsip akuntabel, jujur, dan transparan," tutur Yaris.

Tolak Revisi UU Penyiaran, Kebebasan Pers Adalah Kontrol Untuk Lebih Baik

Yaris berharap kegiatan ini tidak hanya menjadi momen bertukar pikiran, tetapi juga membangun jaringan kerja sama antar Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang dapat terus ditingkatkan. Dengan sinergi seperti ini, diharapkan lembaga bantuan hukum di berbagai wilayah dapat saling mendukung dan meningkatkan kapasitasnya untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.