Polres Batu Amankan 3 Pelaku Pengedar Uang Palsu Asal Blitar
- VIVA Malang (Galih Rakasiwi)
"Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 26 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar," katanya.
Menjelang perayaan Idul fitri, Polres Batu mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu. Lonjakan transaksi ekonomi menjelang hari raya kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk mengedarkan uang palsu.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai. Pastikan uang yang diterima memiliki ciri-ciri keaslian, seperti tekstur kertas, tanda air, dan cetakan yang jelas. Jika menemukan indikasi uang palsu, segera laporkan ke pihak berwajib," tuturnya.