2 Tersangka TPPO Langsung Dibawa ke Lapas Usai Dilimpahkan ke Kejari Kota Malang

Kejari Kota Malang periksa 2 Tersangka TPPO
Sumber :
  • VIVA Malang / Uki Rama

Malang, VIVA – Penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota melimpahkan dua tersangka kasus penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal ke Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kamis, 6 Maret 2025. 

Tahun Ini Dishub Kota Malang Tidak Gelar Mudik Gratis

Dua tersangka yang tersandung kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yakni perempuan berinisial HNR (45 tahun), warga Ampelgading Kabupaten Malang serta seorang laki-laki berinisial DPP (37 tahun), warga Sukun Kota Malang.

Kasi Intel Kejari Kota Malang, Agung Tri Raditya mengatakan, usai dilimpahkan, kedua tersangka langsung ditahan di lembaga pemasyarakatan selama 20 hari ke depan. Setelah itu berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Malang untuk disidangkan. 

Batu Moslem Fashion Runway 2025, Ajang Desainer Adu Kreativitas Sambut Ramadan

"Untuk tersangka perempuan HNR, kami titipkan di Lapas Perempuan Malang. Sedangkan yang tersangka laki DPP, kami titipkan di Lapas Kelas I Malang," kata Agung, Kamis, 6 Maret 2025. 

Agung mengungkapkan dalam pelimpahan tersebut, kedua tersangka diberikan waktu untuk membaca serta mengecek berkas perkaranya. Agung mengungkapkan, seorang tersangka merasankeberatan dan menolak keterangan yang sudah ia buat dalam BAP polisi. 

Sidak, Wali Kota Malang Temui Harga Cabai Makin Pedas Siapkan Skenario Mirip WTI

"Tersangka ini hendak mencabut keterangannya. Terkait masalah ini, nantinya akan masuk ke materi persidangan. Lebih jelasnya, maka bisa dilihat pada saat perkara ini telah disidangkan," ujar Agung. 

Untuk barang bukti yang diamankan Kejaksaan Negeri Malang antaralain, CPU komputer, printer, monitor hingga berbagai dokumen lainnya. Sementara untuk ancaman hukuman kedua tersangka TPPO CPMI Ilegal dijerat dengan 7 pasal berlapis.

"Yaitu Pasal 2, Pasal 4 dan Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Pasal 81, Pasal 83, Pasal 85 C dan Pasal 85 D UU RI No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," tutur Agung. 

Sebelumnya kasus ini terbongkar usai Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus penampungan CPMI ilegal berdasarkan laporan salah satu CPMI yang berhasil kabur. Hasil penyelidikan tempat penampungan CPMI bernama PT NSP diketahui dikelola oleh tersangka secara ilegal.

Tempat penampungan CPMI ilegal berada di dua perumahan berbeda di Kecamatan Sukun. Saat penggerebekan pada Jumat, 8 November 2024 lalu, ada sebanyak 41 CPMI berada di dalamnya.

Untuk nasib dari 41 CPMI yang berada di tempat penampungan itu, sebanyak 13 CPMI dititipkan di Rumah Aman (Safe House) Dinsos P3AP2KB Kota Malang dan sisanya atau sebanyak 28 CPMI telah dikembalikan ke rumahnya masing-masing.

Dari hasil pengembangan polisi kembali menetapkan satu tersangka baru. Ia adalah seorang perempuan berinisial AB warga Jodipan, Blimbing Kota Malang yang berperan sebagai penjemput CPMI dan menjadi tangan kanan tersangka HNR.