Bukan Karena Bjorka, UU Perlindungan Data Pribadi Disahkan

hacker bjorka
Sumber :
  • doc viva

Malang – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD terlihat sewot ketika ditanya wartawan di Surabaya, Jawa Timur, soal kasus hacker Bjorka pada Rabu, 21 September 2022.

Melihat Gelaran Car Meet Up 2024 Pertama Kali di Pasuruan

Namun kemudian dia sedikit menjelaskan serta menegaskan bahwa tidak ada data negara yang bocor. Undang-undang Perlindungan Data Pribadi disahkan juga bukan karena ulah Bjorka. 

"Ngapain tanya kaya gitu kamu?" kata Mahfud MD menjawab pertanyaan wartawan tentan kasus Bjorka usai mengikuti acara di Hotel Mercure Surabaya.

PKB Jombang Optimistis Usung Kades di Pilkada Jombang 2024, Wakilnya Bisa dari Kalangan Nahdliyin

Mahfud MD menegaskan, tidak ada data negara atau pejabat negara yang bocor seperti diklaim hacker Bjorka. Menurutnya, informasi soal bocornya data negara hanyalah karangan Bjorka lalu disebarkan ke publik. 

"Tidak ada [data negara yang bocor]. Itu [Bjorka] buat sendiri aja terus disebar seakan-akan [membocorkan]," kata Mahfud MD.

Antusiasnya Ratusan Anak Ikut Lomba Menggambar dan Berhitung PPLIPI Pasuruan

Guru Besar di UII itu juga menegaskan bahwa disahkannya UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang terkesan terburu-buru bukan karena adanya isu hacker Bjorka. RUU PDP sudah lama dibahas sebelum Bjorka muncul. 

"Jadi, itu tidak ada kaitannya dengan kebocoran data," tegas Mahfud. 

Dalam beberapa pekan terakhir publik di negeri ini digegerkan oleh pengakuan peretas yang menamakan diri dengan Bjorka dan menyatakan berhasil meretas dan menyedot data-data negara, juga data pribadi sejumlah pejabat negara. 

Pemerintah dan aparat kepolisian pun dibuat repot karena ulah Bjorka yang hingga kini belum teridentifikasi. Sejauh ini, Bareskrim Mabes Polri baru menetapkan satu tersangka terkait kasus Bjorka, yaitu pemuda asal Kabupaten Madiun berinisial MAH. Kendati ditetapkan tersangka, namun MAH tidak ditahan.