Perangi Peredaran Miras di Jombang, Polisi Sita 2.600 Botol Miras Berbagai Jenis

Kapolres Jombang menunjukkan hasil sitaan miras
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Jombang, VIVA – Perangi peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, aparat kepolisian dari Polres Jombang menyita 2.600 botol miras berbagai jenis.

Peduli Bahasa dan Kesenian, Disdikbud Jombang Gelar Lomba

Selain itu, tindakan ini dilakukan untuk menekan maraknya tindakan kriminal di Kabupaten Jombang beberapa waktu yang lalu.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan mengatakan, Polres Jombang berkomitmen untuk memberantas peredaran minol di wilayah Kabupaten Jombang. 

Dalam Pengaruh Alkohol, 7 Pemuda Perkosa Siswi MA di Jombang

"Kami semua berkomitmen untuk membasmi miras di Kabupaten Jombang, semoga ke depannya Jombang semakin aman kondusif dan mendapat Rahmat perlindungan dari Allah," katanya, Selasa 18 Februari 2025.

Selain itu, Polres Jombang juga mengajak tokoh masyarakat dan organisasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jombang untuk mendukung pemberantasan peredaran minol. 

Anggota DPR RI Sadarestuwati, Dorong Pemerintah Perhatikan Pelaku UMKM di Jombang

"Saya Ketua FKUB menyatakan sangat mendukung dengan adanya pemberantasan miras, saya bersama pengurus dari 6 agama yang ada semuanya mendukung miras ini di bantas," ujar Ketua FKUB Jombang, M Munif Kusnan.

Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani menjelaskan, 2.600 botol Minol yang diamankan itu diperoleh saat 4 pelaku mengirim ke wilayah Jombang. 

"Tidak berasal dari Jombang sendiri, ini perlu kita waspadai agar tidak masuk ke kabupaten Jombang, ada 2.600 botol, diantaranya 1.500 botol arak Bali," tuturnya.

Ia menyebut nantinya, ribuan botol minuman beralkohol itu akan dimusnahkan dan di tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Jombang. 

"Botol-botol nanti dimusnahkan kita lakukan tipiring dulu di pengadilan," kata Yani.