Nekat Bikin Rusuh pada Malam Tahun Baru, Kapolres Mojokerto Bakal Tindak Tegas
- Elok Apriyanto
Mojokerto, VIVA – Polres Mojokerto, Jawa Timur ancam berikan tindakan tegas bagi siapapun dan pihak manapun yang menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada malam pergantian tahun 2025.
Terlebih, para pelaku konvoi dan pelaku pengendara motor yang memakai knalpot racing atau brong yang dianggap menggangu ketertiban umum.
"Kami nyatakan konvoi tahun baru dilarang, ini untuk keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Kapolres Mojokerto AKBP Irham Kustarto, Senin 30 Desember 2024.
Irham menyebut larangan tegas yang dikeluarkan oleh Polres Mojokerto ini berdasarkan imbauan dari Polda Jawa Timur (Jatim).
"Polda Jatim juga melarang hal serupa lantaran dinilai hal itu menjadi pemicu kecelakaan lalu lintas bahkan kemacetan panjang hingga tawuran," ujarnya.
"Kalau masih ada yang melanggar dan mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya akan kami tindak," tuturnya.
Ia menegaskan di Mojokerto ada beberapa titik yang dianggap rawan terjadinya konvoi saat pergantian tahun. Pertama di jalan kabupaten, selanjutnya di ruas jalan kawasan wisata Pacet dan Trawas.
"Pengamanan nanti akan disiagakan di kawasan wisata Pacet dan Trawas, karena itu lokasi wisata yang dimungkinkan banyak pengunjung dari luar daerah," katanya.
Perlu diketahui, ratusan personel disiagakan untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat saat libur hari Natal dan Tahun Baru 2025 (Nataru) di Kabupaten Mojokerto.
Para personil ini siaga di sejumlah lokasi obyek vital yang ada di kawasan hukum Polres Mojokerto, dan dilakukan selama 13 hari, mulai 21 Desember hingga 2 Januari 2025.
Sebanyak 257 personel gabungan, dari Polres 145 personel, Kodim 24 personel dan 88 personel dari unsur Pemkab Mojokerto.
Personel gabungan akan menjaga sejumlah tempat yang dinilai vital seperti gereja, pusat perbelanjaan, terminal, stasiun, tempat wisata dan lokasi perayaan tahun baru.