Gasak Motor dan Sejumlah Perhiasan, Perempuan di Jombang Ditangkap Polisi
- Dok Polsek Diwek
Jombang, VIVA – AM (35 tahun) perempuan asal Desa Gadingmangu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, hanya bisa pasrah saat diamankan polisi di dalam kamar kosnya.
Ia diamankan polisi usai melakukan aksi pencurian, sepeda motor, uang dan sejumlah perhiasan di rumah Sofyan (64 tahun) warga Desa Keras, Kecamatan Diwek.
Kapolsek Diwek, Iptu Edy Widoyono menjelaskan, peristiwa pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan tersangka ini terjadi pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 kemarin, sekitar pukul 19.00 WIB.
"Awal mulanya korban beserta semua penghuni rumah pergi ke masjid untuk sholat magrib berjamaah dan rumah ditinggalkan dalam keadaan terkunci," kata Edy, Sabtu, 9 November 2024.
Mengetahui kondisi rumah sepi, lanjut Edy, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah melalui pintu gerbang samping rumah yang hanya ditutup.
"Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mendorong pintu dengan keras sehingga merusak gagang slot pintu kemudian pelaku masuk kedalam rumah menuju ke kamar korban," ujarnya.
Setelah berhasil masuk ke dalam kamar korban, pelaku selanjutnya mengambil kalung, gelang, liontin emas yang ditotal seberat 20 gram.
"Dan pelaku juga mengambil uang sebesar Rp6 juta, serta BPKB sepeda motor Honda Vario yang berada dalam almari, serta handphone A48," tuturnya.
"Kemudian pelaku juga mengambil sepeda motor Honda Vario korban yang ada di dalam gudang rumah belakang," kata Edy.
Usai melakukan aksinya, pelaku mengetahui bahwa aksi yang dilakukannya terekam kamera CCTV dalam rumah.
"Sehingga pelaku juga merusak kamera CCTV yang ada di dalam rumah," ujarnya.
Sepulang dari masjid, sambung Edy, korban sadar bahwa rumahnya telah disatroni pencuri. Dan korban selanjutnya mendapati bahwa uang dan sejumlah barang berharga lainnya hilang digondol maling.
"Selanjutnya korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Diwek," tuturnya.
Setelah menerima laporan, anggota Polsek melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya anggota berhasil menangkap pelaku pada tanggal 7 November 2024.
"Pelaku diamankan pada 7 November 2024 sekira jam 19.00 Wib di tempat kos yang ada di Dusun Balongombo, Desa Pundong," kata Edy.
Dari tangan tersangka, polisi mendapati barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario nopol AG 68 EBO, serta BPKB kendaraan atas nama korban.
"Saat diamankan anggota menyita satu sepeda motor, lengkap dengan BPKB nya, serta uang sisa hasil kejahatan sebesar Rp250 ribu, dari tersangka," ujarnya.
Atas perbuatannya kini tersangka diamankan di sel tahanan Polsek Diwek, guna kepentingan lebih lanjut. "Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 5e KUHP," tuturnya.