Gasak Motor dan Sejumlah Perhiasan, Perempuan di Jombang Ditangkap Polisi
Sabtu, 9 November 2024 - 20:16 WIB
Sumber :
- Dok Polsek Diwek
"Pelaku diamankan pada 7 November 2024 sekira jam 19.00 Wib di tempat kos yang ada di Dusun Balongombo, Desa Pundong," kata Edy.
Dari tangan tersangka, polisi mendapati barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario nopol AG 68 EBO, serta BPKB kendaraan atas nama korban.
"Saat diamankan anggota menyita satu sepeda motor, lengkap dengan BPKB nya, serta uang sisa hasil kejahatan sebesar Rp250 ribu, dari tersangka," ujarnya.
Atas perbuatannya kini tersangka diamankan di sel tahanan Polsek Diwek, guna kepentingan lebih lanjut. "Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 5e KUHP," tuturnya.