Perang Dengan Narkotika, Kejaksaan Negeri Jombang Musnahkan Jutaan Pil Dobel L

Pemusnahan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Jombang.
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

"Kita tidak mentolerir tindak pidana penyalahgunaan narkotika, sehingga para pelaku ini kita tahan di lapas, dan barang bukti kita musnahkan. Ini juga sebagai contoh pada yang lain agar tidak coba-coba berbuat seperti ini karena tidak ada baiknya," katanya.

Korban Petasan di Acara Jombang Fest, Pemkab Jamin Biaya Pengobatan

"Kita minta juga peran serta dari pemerintah daerah untuk bersama-sama, kebetulan ini tadi ada perwakilan dari pemerintah daerah, dan tadi saya sampaikan agar dibentuk balai rehabilitasi daerah, untuk Jombang. Dan kalau ini disambut baik, maka nanti kita coba menginisiasi bagaimana para pelaku terutama pecandu bisa direhab, karena mereka ada yang sudah berulang kali melakukan, karena kecanduan," tambahnya.

Sementara itu, Kasi Barang Bukti (BB) Kejari Jombang, Kusmi menjelaskan ada 45 perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang kasusnya sudah inkrah. Dengan barang bukti puluhan ribu butir psikotropika. 

Digelar 3 Kali, Ini Tema Debat Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang 2024

"Hari ini kita musnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 137,484 gram, dari 24 perkara. Kemudian 1.070.871 butir pil dobel L, lalu 120.000 butir pil yarindu, kemudian 28.116 butir carnophen, dari 20 perkara, dan 310,22 gram ganja kering dari 1 perkara, total ada 45 perkara dan 45 tersangka," tuturnya.