Kejari Kota Malang Sita Aset Terpidana Dana Fiktif KSU Montana

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Raditya.
Sumber :
  • VIVA Malang / Uki Rama

Sebelumnya, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pinjaman dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) senilai Rp 2,6 miliar. Kejari Kota Malang menetapkan dan menahan dua tersangka pertama Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU Montana) Dewi Maria (68 tahun), asal Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang dan bendahara KSU Montana, Veronika Dwi (47 tahun), asal Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang.

Ratusan Purna ASN dan Lansia Jadi Saksi Abah Anton Pemimpin Baik dan Peduli

Kasus tersebut terjadi pada tahun 2013. Namun, masyarakat baru melaporkannya pada akhir tahun 2022. Untuk modus korupsi yang dilakukan keduanya, yaitu mereka mengajukan pinjaman dana bantuan untuk UMKM ke LPDB-KUMKM.

Untuk bisa memenuhi persyaratan pencairan dana, pelaku mengajukan sebanyak 266 UMKM fiktif. Dalam aksinya, pelaku mengajukan dana pinjaman sebesar Rp11 miliar, namun disetujui sebesar Rp5 miliar

15 Panelis Bakal Kawal 3 Jadwal Debat Paslon Pilkada Kota Malang

Saat dana tersebut cair, justru digunakan untuk kepentingan pribadi dan KSU Montana itu sendiri. Selanjutnya, hanya mampu mengembalikan uang pinjaman senilai Rp2,4 miliar.

Diketahui, pembayaran pokok pinjaman ke LPDB-KUMKM macet sejak 2016 lalu. Padahal, masa pinjaman dana ini untuk periode pinjaman 2013-2018.

Legislator PKS Bayu Rekso Aji Serap Aspirasi Lewat Cangkrukan dengan LPMK Klojen

Sejak berhenti itulah, pihak KSU Montana tidak lagi melakukan pembayaran. Sehingga, tersisa pokok pinjaman sebesar Rp2,6 miliar yang belum dibayarkan ke LPDB-KUMKM.

Atas perbuatannya itu, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.