Kejari Kota Malang Sita Aset Terpidana Dana Fiktif KSU Montana
- VIVA Malang / Uki Rama
Malang, VIVA – Aset milik terpidana korupsi dana pinjaman Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana, Dewi Maria disita oleh Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
Kejari melakukan penyitaan dengan pemasangan plang peringatan di depan aset pada Selasa, 22 Oktober 2024 kemarin. Dalam penindakan ini ada 3 aset yang disita oleh Kejari Kota Malang.
"Yaitu, aset bangunan ruko yang terletak di Jalan Ciliwung Kota Malang dengan kepemilikan atas nama terpidana Dewi Maria. Selanjutnya, adalah aset berupa 2 obyek tanah dan bangunan rumah seluas 180 meter persegi di Jalan Danau Belayan IV Kecamatan Kedungkandang, dengan kepemilikan atas nama suami terpidana yaitu Misbahuddin," kata Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Raditya.
Sebelumnya, Dewi Maria divonis penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Disamping itu, terpidana juga diwajibkan untuk mengganti kerugian negara senilai Rp2.608.832.000.
"Namun setelah putusan itu inkrah, terpidana Dewi Maria tidak dapat mengganti kerugian negara. Sehingga, Kejari Kota Malang menyita aset milik terpidana sesuai Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 39 Tanggal 1 Agustus 2024," ujar Agung.
Agung mengungkapkan, setelah disita oleh Kejari Kota Malang selanjutnya mereka akan melelang hasil sitaan. Selanjutnya, hasil dari pelelangan aset, dipakai untuk menutupi kerugian keuangan negara.
"Apabila nanti nilainya lebih, maka dikembalikan sisanya ke terpidana. Namun apabila kurang, maka kita akan kembali mencari aset milik terpidana untuk menutupi kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar itu," tutur Agung.
Sebelumnya, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pinjaman dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) senilai Rp 2,6 miliar. Kejari Kota Malang menetapkan dan menahan dua tersangka pertama Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU Montana) Dewi Maria (68 tahun), asal Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang dan bendahara KSU Montana, Veronika Dwi (47 tahun), asal Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang.
Kasus tersebut terjadi pada tahun 2013. Namun, masyarakat baru melaporkannya pada akhir tahun 2022. Untuk modus korupsi yang dilakukan keduanya, yaitu mereka mengajukan pinjaman dana bantuan untuk UMKM ke LPDB-KUMKM.
Untuk bisa memenuhi persyaratan pencairan dana, pelaku mengajukan sebanyak 266 UMKM fiktif. Dalam aksinya, pelaku mengajukan dana pinjaman sebesar Rp11 miliar, namun disetujui sebesar Rp5 miliar
Saat dana tersebut cair, justru digunakan untuk kepentingan pribadi dan KSU Montana itu sendiri. Selanjutnya, hanya mampu mengembalikan uang pinjaman senilai Rp2,4 miliar.
Diketahui, pembayaran pokok pinjaman ke LPDB-KUMKM macet sejak 2016 lalu. Padahal, masa pinjaman dana ini untuk periode pinjaman 2013-2018.
Sejak berhenti itulah, pihak KSU Montana tidak lagi melakukan pembayaran. Sehingga, tersisa pokok pinjaman sebesar Rp2,6 miliar yang belum dibayarkan ke LPDB-KUMKM.
Atas perbuatannya itu, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.