Pria di Jombang Ditangkap Polisi usai Setubuhi Siswi Hingga Hamil

Ilustrasi kasus pemerkosaan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andry Arifin

Jombang, VIVA – Seorang pemuda berinisial PF berusia 20 tahun asal Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, hanya bisa pasrah saat diamankan aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Jombang.

Hari Pertama Operasi Zebra Pengendara Motor di Jombang yang Melanggar Dihipnoterapi

Pemuda yang setiap hari bekerja sebagai sopir ini tega menyetubuhi seorang siswi berusia 17 tahun hingga hamil. Siswi itu bahkan mengalami keguguran.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra menjelaskan antara pelaku dan korban ini sebenarnya memiliki hubungan asmara. Terhitung sejak, 17 April 2024 lalu. Keduanya menjalin hubungan usai berkenalan di acara pertemuan salah satu perguruan silat di Jombang.

Pemkab Jombang Anggarkan Pengadaan Peralatan TIK untuk SD di P-APBD 2024

"Keduanya ini awalnya kenal dari kelompok perguruan silat, kebetulan rumah pelaku ini jadi tepat nongkrong anak perguruan yang korban diajak temannya untuk ikut ke rumah pelaku," kata Margono, Selasa, 15 Oktober 2024.

Lebih lanjut ia mengatakan, pertemuan itu, kemudian berlanjut ke hubungan asmara keduanya yang makin dekat. Bahkan lama kelamaan, PF pun mulai berani merayu kekasihnya itu untuk mau disetubuhi.

Pesta Miras di Tempat Umum, Polisi Ciduk 17 Pemuda di Jombang

"Awalnya persetubuhan itu dilakukan di rumah pelaku, kemudian juga di rumah korban yang jelas saat kondisi sepi," ujarnya.

Peristiwa hamilnya korban ini terbongkar, saat gadis ini mengalami keguguran pada awal Oktober 2024 kemarin.

"Pada 5 Oktober 2024, korban mengalami keguguran saat berada di rumah hingga sempat dirawat di Puskesmas Ngusikan," tuturnya.

Usai dirawat di Puskesmas, orang tua korban yang emosi anaknya disetubuhi oleh pelaku, selanjutnya melapor ke polisi, pada 9 Oktober 2024 kemarin.

"Kemudian pihak keluarga korban melapor, kita kemudian lakukan asesmen dan visum dan periksa saksi. Setelah bukti cukup, kemudian kita lakukan upaya paksa atau penangkapan kepada pelaku ini," kata Margono.

Kini pelaku harus meringkuk di tahanan akibat perbuatan bejatnya itu. Sementara korban, kini juga tengah menjalani pemulihan psikologis. 

"Untuk PF sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di sel tahanan Mapolres Jombang. Untuk korban, dititipkan di rumah aman," ujarnya.

Perlu diketahui, pelaku dijerat dengan pasal 81 UURI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No.1 Tahun 2016 jo Pasal 76D UURI No.35 Tahun 2014 perubahan atas Undang - Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.