Kapolri: Saya Harus Copot Rekan-Rekan Yang Melalukan Pelanggaran

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Sumber :
  • doc viva

“Pemeriksaan internal kami kembangkan. Kami sudah memeriksa 97 personel,” kata Kapolri di Komisi III DPR beberapa waktu lalu. Dari puluhan anggota Korps Bhayangkara yang telah diperiksa itu, terdapat 35 personel Polri yang diduga melanggar kode etik profesi. 

Laga Hidup Mati Bagi Arema FC saat Melawan PSM Makassar

Rinciannya, 1 berpangkat inspektur jenderal, 3 berpangkat brigadir jenderal, 6 berpangkat komisaris besar. 

Lalu 7 berpangkat ajun komisaris besar, 4 berpangkat komisaris polisi, 5 berpangkat ajun komisaris polisi, 2 berpangkat inspektur polisi satu, 1 berpangkat inspektur polisi dua, 1 berpangkat brigadir kepala, 1 berpangkat brigadir, 2 berpangkat brigadir satu, dan 2 berpangkat bhayangkara dua.

Kasus Demam Berdarah Melonjak Tajam di Kota Batu

Kemudian, dari 35 personel pelanggar etik tersebut terdapat tujuh orang yang dinyatakan melanggar etik kategori berat Obstruction of Justice, yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuk Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto.

Dari ketujuh pelanggar kategori berat, terdapat empat tersangka obstruction of justice yang telah menjalani sidang etik, yakni Kombes Agus Nurpatria, lalu Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo dengan hasil pemberhentian secara tidak hormat (PTDH). 

Persiapan Pilkada Jombang, KPU Jombang Buka Pendaftaran untuk 105 PPK