Bikin Onar dan Rencanakan Tawuran, Polisi 'Gercep' Amankan Gengster Bersajam
- VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)
"Dan alhamdulilah kami bisa mengamankan para pelaku gengster," tuturnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, oleh penyidik Satreskrim, diketahui bahwa para gengster ini sempat membikin ulah di wilayah Kecamatan Tembelang, tepatnya pada 21 September 2024.
"Setelah kami dalami ternyata, geng ini telah melakukan tindak pidana 170 KUHP, yaitu pengeroyokan di daerah Tembelang, yang mana ada dua korban yang mereka keroyok, satunya mengalami luka lebam di wajah dan yang satu mengalami luka sobek di wajah," katanya.
Untuk itu, Margono menyebut para pelaku gengster ini selain dijerat dengan pasal undang-undang darurat, para pelaku juga dijerat pasal 170 KUHP, tentang pengeroyokan.
"Kedua korban ini sudah sembuh dan dapat mengikuti kegiatan seperti biasa, karena korban ini masih pelajar dan sudah kita mintai keterangan, sudah ada hasil visum. Untuk itu kita terapkan pasal darurat terkait sajam, juga kita terapkan pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP yang mana mereka bisa dijerat 5 tahun," ujarnya.
Meski sudah diamankan, Margono menyebut tidak semua pelaku gengster ini dilakukan penahanan, karena mereka masih berusia dibawah umur.
"Untuk pelaku sebagian besar yang kita amankan adalah dibawah umur, dibawah 18 tahun, dan ada satu yang dibawah 14 tahun, sehingga kami titipkan ke Dinsos. Namun yang 6 orang kami masih amankan di tahanan di Polres," tuturnya.