Satlantas Polres Jombang Beri Kenyamanan Bagi Penyandang Disabilitas saat Urus SIM D

Para penyandang disabilitas saat urus SIM D.
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Jombang, VIVA – Lakukan pengajuan permohonan surat izin mengemudi (SIM) D penyandang disabilitas di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mendapat pelayanan spesialis dari Satlantas Polres Jombang.

Pekerjaan Rehab SMP Negeri Tak Rampung, Dikbud Jombang Bakal Panggil Kontraktor

Pelayanan khusus bagi penyandang disabilitas itu, guna menciptakan kenyamanan bagi para penyandang disabilitas untuk memenuhi syarat administrasi berkendara.

Kanit Regident Satlantas Polres Jombang Iptu Rita Puspita Sari mengatakan, sedikit ada 30 orang penyandang disabilitas yang mengikuti sosialisasi di Kantor Balai Desa Bareng, Kecamatan Bareng, Kota Malang pada Selasa 6 Agustus 2024, pagi.

Tiga Ribu Lebih Balita di Jombang Masih Stunting, Berikut Kenaikan Kasus Stunting di 2024

Rita mengaku, pada sosialisasi itu disampaikan tentang akses khusus dan pelayanan prioritas bagi penyandang disabilitas, bila dibandingkan pemohon SIM pada umumnya.

"Ada prioritasnya. Untuk PNBP-nya itu Rp 50 ribu. Sedangkan untuk praktiknya menyesuaikan kemampuan. Jadi mereka menyediakan kendaraan sendiri," kata Rita.

Ini Daftar Lima Desa Teratas yang Menjadi Lokus Stunting di Jombang

Selain itu, Rita mengaku Satlantas Polres Jombang juga memberikan akses khusus bagi penyandang disabilitas. "Dari awal masuk, pemohon SIM D itu akan didampingi petugas untuk mengikuti semua proses," ujarnya.

Lebih lanjut Rita menegaskan, di dalam ruang tunggu, petugas sudah menyediakan jalur khusus dan bangku khusus disabilitas. Termasuk alat bantu pendengaran bagi yang tunarungu dan kursi roda bagi yang tuna daksa atau disabilitas fisik.

Halaman Selanjutnya
img_title