Bobol Apotek di Jombang, Mahasiswa Asal Kalimantan Dibekuk Polisi
Jumat, 2 Agustus 2024 - 08:46 WIB
Sumber :
- Vivanews
"Tersangka mengambil barang dengan alasan ekonomi, dan barang yang berhasil tersangka ambil digunakannya sehari-hari," tuturnya.
Dan atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Jombang. Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara.
"Pelaku kita jerat atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat ke-3e dan ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," katanya.