Babak Baru Sengketa Bisnis Kampoeng Roti, Glen Siap Beri Rekening Untuk di Audit

Pelapor Darma Surya bersama pengacara Cristabella Eventia
Sumber :
  • Istimewa / Hendro Sumardiko

Surabaya, VIVA – Sengketa bisnis yang menimpa waralaba Kampoeng Roti memasuki babak baru. Terlapor yakni Glen Muliawan muncul memberikan klarifikasi melalui pengacaranya Ronald Talaway beberapa waktu lalu. 

Jelang Pilkada 2024, Dua Kasat Polres Jombang Jalani Sertijab

Mereka membantah telah melakukan penggelapan sejumlah dana di Kampoeng Roti. Menurutnya dari awal bisnis Kampoeng Roti hanya kliennya yang mengeluarkan modal. Sementara Darma Surya hanya menyumbangkan tenaga dan pikirannya. Saat ini audit independen telah berjalan. Ia meminta pelapor Drama Surya menghormati proses tersebut.

"Tidak benar jika klien saya melakukan penggelapan, apalagi pencucian uang tambah enggak benar itu. Bicara dan menanggapi tentang proses perkara pidana yang dilaporkan oleh pelapor, saat ini terkait proses audit justru adalah sebuah proses guna mengetahui kebenaran materiil dan merupakan bagian dari keberadaan fakta hukum dalam penyidikan, bahkan hasilnya (hasil audit) merupakan alat bukti dalam perkara pidana sehingga hal tersebut tidak perlu dikhawatirkan," kata Ronald. 

Dalami Skandal Dugaan Asusila Kadis dan Sekdin Dikbud Jombang, APIP Kirim Video CCTV ke Polda Jatim

Ronald pun menjamin kliennya akan menyerahkan semua data yang dibutuhan auditor indpenden termasuk rekening koran 3 akun bank milik Glenn yang digunakan untuk operasional Kampoeng Roti. 

"Jika Glen dianggap menghambat dengan tidak menyetorkan rekening koran akun banknya seharusnya penyidik mengambil langkah tegas dengan upaya paksa. Tapi kan itu tidak dilakukan penyidik karena pihak Darma menolak memberikan surat permohonan audit," ujar Ronald.

Laporan Kadis dan Sekdin Dikbud Jombang Nonaktif ke Polisi, Diambil Alih APIP

Ronald menuturkan harusnya pelapor tak perlu mendahului proses dan hasil penyidikan. Ronald juga memastikan semua keuntungan sudah dibagi rata antara kliennya dengan Darma dan berlangsung setiap tahunnya.  

"Kesepakatan pembagian keuntungan 50:50 (fifty-fifty) sudah dilaksanakan setiap tahunnya dan telah clean and clear. Jadi kalau dipermasalahkan tahun 2020 sampai 2022 kan aneh, bahkan sesuai kesepakatan pembagian keuntungan 50:50 telah dilakukan sejak awal walaupun hanya Klien kami Glenn yang mengeluarkan uang modal," tutur Ronald.

Ronald mengatakan, soal fakta materi laporan ke Polda Jatim yang dilaporkan pelapor. Dalam laporannya oelapor mempermasalahkan pembagian keuntungan pada periode tahun 2020 sampai 2022 dengan klaim kerugian sekitar Rp6 miliar. 

"Namun sekarang kok statementnya seolah Rp11 Miliar, dan mulai periode 2018. Maka dari itu audit perlu dilakukan dan pelapor sebaiknya menyerahkan data klaimnya," kata Ronald. 

Sementara pihak pelapor Darma Surya melalui kuasa hukumnya Cristabella Eventia menilai klarifikasi yang dilakukan Glenn Muliawan melalui pengcaranya Ronald Talaway tidak substansial. Bahkan Ronald Talaway dianggap tidak menguasai materi yang dipersoalkan.

Bella menerangkan sebelum membuka usaha Kampoeng Roti bersama Glenn Muliawan, kliennya telah lebih dulu bisnis di bidang produksi roti yaitu Primadona Donat dimana Saat itu Glenn merupakan manajer operasionalnya. 

"Saat itu Glenn bekerja pada usaha keluarga Darma yaitu Primadona donat. Kemudian mereka berdua membuka usaha Kampoeng Roti. Secara logika saja masak iya Glenn yang dulu anak buah Darma mengeluarkan modal sendiri tanpa Darma," kata Bella.

Bella menyebut secara fakta yuridis di akta pendirian usaha Kampeng Roti disitu tertera modal yang dikeluarkan antara Darma dan Glenn masing-masing 50 persen.

"Kita bicara data dan fakta saja, bahwa diakta pendirian Kampoeng Roti masing-masing menanamkan saham 50 persen. Terus yang dimaksud Glenn dia mengeluarkan modal sendiri itu berdasarkan apa," ujar Bella.

Bella menganggap Ronald tidak memahami materi terkait pernyataanya soal kerugian Darma sebesar Rp6 Miliar sejak tahun 2020 hingga 2022. 

"Saya rasa Ronald tidak membaca materi pelaporan yang tertuang dalam LP. Disitu dijelaskan bahwa kerugian klien kami Rp7,4 M. Jadi nilai Rp6 M yang dikatakan Ronald itu berdasarkan apa," kata Bella.

Bella juga meragukan bahwa audit indpenden telah bekerja, sebab hingga kini kliennya tidak pernah diperiksa oleh auditor tersebut. 

"Karena pemilik perusahaan ini dua orang yaitu Darma dan Glenn seharusnya pelapor juga diperiksa oleh auditor independen. Sampe sekarang belum dihubungi Dr Susan Sutedja yang ditunjuk Polda Jatim sebagai Auditor Independen. Klien kami telah menyiapkan semua data untuk di audit tapi sampe sekarang dari pihak auditor belum ada yang datang," kata alumni Doktoral Hukum Unair ini.

Bella menjelaskan bahwa sebenarnya masalah ini sederhana jika saja Glen mau memberikan print out rekening koran 3 Bank miliknya untuk diaudit. tapi dia enggan memberikan print out rekening korannya. Padahal Darma sendiri sudah memberikan print out rekening korannya kepada penyidik Polda Jatim. 

"Kami menganggap bahwa Glenn tidak kooperatif dan berusaha menyembunyikan sesuatu. Bahkan didepan penyidik pun Glen selalu beralasan untuk tidak membuka rekening koran banknya dimana rekening tersebut sebagai kas operasional perusahaan Kampoeng Roti," tutur Bella.

Seperti dijelaskan pada berita sebelumnya sengketa bisnis waralaba Kampeng Roti melibatkan dua pemiliknya yaitu Darma Surya dan Glen Muliawan. Glenn dilaporkan atas dugaan kasus penipuan, penggelapan hingga pencucian uang.