Diduga Minta Uang Ratusan Juta Untuk Pengurusan PTSL, Kades Oro-Orobulu Pasuruan Dilaporkan Polisi

Pelapor Kades Oro-Orobulu, M Fahrur Rozi (baju putih)
Sumber :
  • VIVA Malang (Mochamad Rois/Pasuruan)

Pasuruan, VIVA – Kepala Desa (Kades) Oro-Orobulu, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, Saikhu dilaporkan ke SPKT Mapolres Pasuruan karena dugaan kasus penipuan pengurusan tanah pada Selasa, 28 Mei 2024. 

Belanja Sayur di Pasar Pandaan, Emil Dardak Dicurhati Pedagang

M Fahrur Rozi, warga Desa Oro-Orobulu selaku kuasa dari pemilik tanah yang bernama Didik Santoso, warga Kabupaten Tulungangung, menerangkan jika sebelum melaporkan Kepala Desa Oro-Orobulu ke Mapolres Pasuruan. 

Mereka pada Oktober 2023 lalu telah memiliki kutipan Leter C untuk mengurus surat pensertifikatan 30 persil tanah di Desa Oro-Orobulu.

AHY Serahkan Sertifikat Tanah Elektronik di Pasuruan

Kepala Desa Oro-Orobulu, Saikhu saat itu meminta uang sebesar Rp33.600.000 untuk pengesahan atas berkas-berkas tersebut. Rinciannya Rp30 juta untuk Saikhu selaku kepala desa dan sisa Rp3,6 juta untuk diberikan kepada perangkat desa.

"Dia (Saikhu) mengatakan, tidak akan melayani jika tidak membayar Rp33.600.000. Akhirnya kami terpaksa mencicil uang yang dimintanya. Pada 18 Oktober 2023 sebesar Rp7.200.000 dan pada 28 Oktober 2023 sebesar Rp26.400.000," kata M Fahrur Rozi, di Mapolres Pasuruan.

Terdampak Kekeringan, Polres Pasuruan Salurkan Bantuan Air Bersih

Usai pelapor membayar uang yang diminta, Saikhu mengatakan kepada pelapor bahwa pendaftaran tanah itu akan dimasukkan ke dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2024. 

Untuk biaya PTSL tersebut, disebut juga Saikhu meminta biaya Rp75.000.000 juta untuk total 30 persil tanah tersebut. 

Parahnya lagi, Saikhu pun disebut mengancam pelapor jika tidak membayar atau tidak setuju dengan biaya tersebut, maka pendaftaran PTSL dari pelapor tidak akan diterima.

Mendapat ancaman tersebut, pelapor pun mau tak mau membayar uang yang diminta Kades Saikhu. Namun dengan cara mencicil. 

Pada Februari 2024, pelapor mengaku secara bertahap telah menyetorkan sejumlah uang senilai Rp20.000.000 kepada terlapor.

Sehingga dari total biaya yang disebut diminta terlapor senilai Rp108.600.000 itu, pelapor telah membayar Rp53.600.000. sisa uang senilai Rp55.000.000 harus dibayar oleh pelapor setelah sertifikat jadi.

"Sertifikat tanah itu dijanjikan akan terbit pada Bulan Mei 2024. Namun, saat ini Kades Saikhu sulit ditemui dan selalu menghindar. Kami juga baru tahu jika pengurusan PTSL tidak semahal itu, karena kami merasa tertipu, akhirnya kami melapor ke Polres Pasuruan," tuturnya.

Di satu sisi, pelapor mengatakan jika dirinya dipaksa harus membayar biaya untuk urusan pengurusan berkas tanah tersebut kepada terlapor atau Kades Saikhu.

"Alasannya, karena dia (Saikhu) telah mengeluarkan biaya banyak dalam pemilihan Kepala Desa Oro-oro Bulu," katanya.

Di satu sisi, KBO Satreskrim Polres Pasuruan, Iptu Sunarti yang dikonfirmasi mengatakan jika pihaknya telah menerima laporan tersebut.

"Laporan tersebut telah kami terima dan akan kami dalami lebih dahulu," tuturnya.